news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, Widodo (kiri) bersama Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/8)..
Sumber :
  • Antara

Datang ke KPK, Dirjen AHU Kemenkum Serahkan Keppres Amnesti Hasto Kristiyanto

Dirjen AHU Kemenkum, Widodo menyerahkan salinan keputusan presiden (keppres) soal amnesti untuk Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto kepada KPK.
Jumat, 1 Agustus 2025 - 20:01 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum (Dirjen AHU Kemenkum), Widodo menyerahkan salinan keputusan presiden (keppres) soal amnesti untuk Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Saya mendapatkan tugas sekaligus mampir ke KPK menyerahkan surat kepada pimpinan KPK,” kata Widodo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat malam.

Adapun surat yang dimaksud Widodo bernomor R-274/M/D-1/HK.08.01/08/2025 tanggal 1 Agustus 2025 perihal tindak lanjut keputusan presiden terkait pemberian amnesti.

Widodo menjelaskan bahwa surat tersebut telah diterima oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

“Tugas saya hanya menyampaikan surat ini, amanah dari pimpinan Kementerian Sekretariat Negara. Sudah diterima oleh Deputi, alhamdulillah sambil dikasih minum, segar juga,” ujarnya.

Turut diketahui, DPR RI menyetujui permohonan pemberian amnesti terhadap Hasto Kristiyanto yang merupakan terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk calon anggota DPR RI Harun Masiku, dan perintangan penyidikan kasus tersebut.

"Pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7) malam.

Selain itu, DPR RI menyetujui permohonan pemberian abolisi untuk Tom Lembong. (ant/dpi)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral