news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus pelaku tindak pidana ilegal akses dan atau tindak pidana hak cipta dengan melakukan pembajakan saluran TV dan menjualnya ke masyarakat..
Sumber :
  • Istimewa

Polisi Tangkap Dua Pria yang Bajak dan Jual Siaran Digital Saluran TV Berbayar, Raup Untung Rp145 Juta

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus pelaku tindak pidana ilegal akses dan atau tindak pidana hak cipta dengan melakukan pembajakan saluran TV milik perusahaan PT Media Tama Televisi atau Nex Parabola, dan menjualnya ke masyarakat.
Jumat, 1 Agustus 2025 - 19:39 WIB
Editor :

“Tersangka KF melakukan hal yang sama dengan biaya pemasangan Rp350.000 dan biaya berlangganan Rp30.000 per pelanggan per bulan,” tutur Irrine.

Kemudian, dari hasil tindak pidana tersebut, tersangka S mendapatkan keuntungan sebesar Rp14.300.000 per bulannya dengan total keuntungan Rp85.000.000 selama 6 bulan beroperasi. 

Tersangka KF mendapatkan keuntungan sebesar Rp10.000.000 per bulan dengan total keuntungan selama 6 bulan sebesar Rp60.000.000. 

Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku dikenakan Pasal 46 Jo Pasal 30 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp600 juta.

Kemudian, Pasal 48 Jo Pasal 32 UU No. 11 Tahun 2008 Sebagaimana Diubah Terakhir Dengan UU No. 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 milyar.

Selanjutnya, Pasal 118 ayat (1) Jo Pasal 25 ayat (2) UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar. (ars/dpi)

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral