- Antara
Alasan Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 Sebagai Hari Libur Nasional Tambahan
Jakarta, tvOnenews.com – Pemerintah mengungkap alasan menetapkan Senin, 18 Agustus 2025, sebagai hari libur nasional tambahan.
Adapun keputusan itu diumumkan langsung Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro, dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Jumat (1/8).
Juri menjelaskan, kebijakan itu diambil guna memberi keleluasaan kepada masyarakat dalam merayakan dan menyemarakkan peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia.
"Hal ini memberi keleluasaan dan kesempatan bagi masyarakat untuk menggelar perlombaan dan kegiatan lain dalam menyemarakan peringatan HUT RI. Diharapkan perlombaan-perlombaan dihidupkan dan dikaitkan dengan semangat optimisme membangun kebersamaan dan mendorong kreatifitas untuk menjadi bangsa yang sejahtera dan maju," kata Juri.
Juri pun mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berpartisipasi aktif dalam memeriahkan bulan kemerdekaan, tidak hanya di pusat, tapi juga di seluruh daerah Indonesia.
“Perayaan dan kemeriahan ini sepatutnya juga tidak hanya di tingkat nasional atau pusat saja, tetapi juga di daerah-daerah,” ujar Juri.
"Oleh karena itu, dalam kesempatan yang baik ini saya mengajak dan mengimbau seluruh masyarakat, instansi pemerintah pusat dan daerah, sekolah-sekolah, kampus, BUMN, BUMD, dan sektor swasta untuk turut serta berpartisipasi memeriahkan peringatan kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia dengan memasang bendera merah putih dan menggulunggul di rumah-rumah maupun di lingkungan saudara-saudara semuanya di seluruh masyarakat Indonesia," tambahnya.
Penetapan libur nasional tambahan itu menjadi salah satu bentuk nyata dukungan pemerintah terhadap semangat kemerdekaan, persatuan, dan kreatifitas anak bangsa. (agr/nba/dpi)