news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung..
Sumber :
  • Antara

Dirut Food Station Mundur Usai Jadi Tersangka Beras Oplosan, Ini Respons Gubernur Pramono Anung

Pramono Anung, mengonfirmasi telah menerima surat pengunduran diri Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya, karyawan Gunarso, yang menjadi tersangka.
Jumat, 1 Agustus 2025 - 17:07 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengonfirmasi telah menerima surat pengunduran diri Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya, Karyawan Gunarso, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran standar mutu beras premium.

Surat pengunduran diri tersebut disampaikan secara resmi melalui Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta dan telah diproses sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Sambil menunggu surat penetapan resmi dari Kepolisian, saya sudah menerima laporan terkait surat pengunduran diri dari Direktur Utama PT Food Station. Ini adalah bentuk tanggung jawab pribadi yang kami hargai. Pemerintah Provinsi DKI tetap mendukung proses hukum berjalan dengan baik dan transparan,” ujar Gubernur Pramono di Balai Kota Jakarta, Jumat (1/8/2025).

Pramono menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak akan melakukan intervensi apa pun terhadap penyidikan.

Ia menilai kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan serta tata kelola BUMD yang profesional dan berintegritas.

Ia meminta seluruh jajaran direksi BUMD DKI Jakarta agar menjadikan akuntabilitas sebagai fondasi utama dalam menjalankan tugas.

“BUMD adalah perpanjangan tangan pemerintah daerah dalam melayani masyarakat. Maka akuntabilitas dan integritas harus menjadi fondasi utama,” tegasnya.

Meski sejumlah pejabat PT Food Station telah berstatus tersangka, Pramono memastikan layanan publik tetap menjadi prioritas, terutama dalam menjaga distribusi pangan strategis.

“Yang paling penting adalah layanan publik tidak boleh berhenti. Distribusi pangan strategis tetap harus berjalan lancar, karena ini menyangkut kepentingan jutaan warga Jakarta,” tegasnya.

Sebagai langkah konkret, Gubernur telah meminta jajaran manajemen Food Station untuk memperkuat pengawasan internal dan membuka kanal pengaduan publik.

Masyarakat bisa melaporkan temuan beras yang tidak sesuai standar ke nomor 0821-3700-1200.

Diketahui, Satgas Pangan Polri telah menetapkan tiga pejabat PT Food Station sebagai tersangka, yakni Direktur Utama Karyawan Gunarso, Direktur Operasional Ronny Lisapaly, dan Kepala Seksi Quality Control berinisial RP.

Ketiganya diduga memproduksi dan memperdagangkan beras premium yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) 6128:2020 dan melanggar sejumlah regulasi mutu pangan. (agr/muu)

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral