news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Konferensi pers kasus beras oplosan di Bareskrim Polri, Jumat (1/8/2025)..
Sumber :
  • Adinda Ratna Safira/tvOnenews

Pekan Depan, Bareskrim Polri Panggil Tiga Bos PT Food Station Tersangka Kasus Beras Oplosan

Bareskrim Polri akan memanggil tiga petinggi PT Food Station (FS) inisial KG, RL, dan RP, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjualan beras oplosan.
Jumat, 1 Agustus 2025 - 13:21 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan memanggil terhadap tiga petinggi PT Food Station (FS) berinisial KG, RL, dan RP, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjualan beras tidak sesuai standar mutu SNI atau beras oplosan.

“Rencana tindak lanjut penyidik, setelah dilakukan penetapan tersangka tersebut, yaitu melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (1/8/2025).

Lebih lanjut Helfi menyebutkan bahwa pemeriksaan akan dilaksanakan pada Senin, 4 Agustus 2025. Pihak kepolisian juga telah melayangkan surat pemanggilan terhadap para tersangka.

Konferensi pers kasus beras oplosan di Bareskrim Polri, Jumat (1/8/2025).
Sumber :
  • Adinda Ratna Safira/tvOnenews

 

“Unruk pemanggilan kita lakukan tiga hari sejak hari ini. Kita akan layangkan surat panggilannya hari ini. Karena kemarin baru penetapan tersangkanya. Jadi hari ini langsung kita layangkan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan. Jadi tiga hari ke depan yang bersangkutan hadir,” tegas Helfi.

Sementara itu Helfi mengungkapkan bahwa terhadap para tersangka belum dilakukan penahanan. Hal ini dikarenakan adanya sikap kooperatif yang dilakukan tersangka saat proses penyidikan.

“Untuk penahanan, kita belum melakukan penahanan. Karena memang selama proses penyidikan yang kami sampaikan tadi, mereka sangat kooperatif. Kami terima kasih sekali para saksi-saksi termasuk terlapor dan tersangka juga hadir berdasar proses penyidikan semuanya kooperatif,” jelas Helfi.

Untuk diketahui, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga petinggi PT FS yakni perusahaan beras sebagai tersangka dalam kasus penjualan beras tidak sesuai standar mutu SNI atau beras oplosan.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan usai pihaknya melaksanakan gelar perkara.

"Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menemukan barang bukti untuk meningkatkan status 3 orang karyawan PT FS sebagai tersangka," kata Helfi, saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (1/8/2025).

Lebih lanjut Helfi menyebutkan bahwa ketiga tersangka diantaranya yakni KG selaku Direktur Utama PT FS, kemudian RL selaku Direktur Operasional PT FS, dan RP selaku Kepala Seksi Quality Kontrol PT FS.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral