- Istimewa
Pakar Hukum Ungkap Akses Tanah untuk Koperasi Jadi Wujud Demokrasi Ekonomi
Jakarta, tvOnenews.com - Pakar Hukum Prof. Rumainur menegaskan pentingnya penguatan status hukum koperasi dalam kepemilikan tanah.
Hal ini disampaikan dalam forum Serap Aspirasi Publik RUU Perkoperasian bertema 'Urgensi Hak Milik atas Tanah untuk Koperasi sebagai Perwujudan Reforma Agraria Berkeadilan dan Berkelanjutan' yang diselenggarakan Kementerian Koperasi dan Forum Koperasi Indonesia (Forkopi).
Menurutnya saat ini koperasi sebagai badan hukum belum tercantum secara eksplisit dalam regulasi yang mengatur hak milik atas tanah.
Padahal secara normatif, koperasi memiliki potensi kuat sebagai subjek hukum yang layak memiliki tanah guna mendukung aktivitas ekonominya.
“Secara akademik, saya setuju koperasi memiliki hak atas tanah,” katanya, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Rumainur menuturkan ketentuan ini merujuk pada Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 yang menekankan prinsip demokrasi ekonomi berbasis kebersamaan, efisiensi berkeadilan, dan kemandirian sebagai landasan peran koperasi dalam pembangunan nasional.
Dalam paparannya, Rumainur menjelaskan bahwa Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) memang membuka peluang bagi badan hukum tertentu untuk memiliki hak milik atas tanah.
Namun hingga kini, koperasi belum dimasukkan secara resmi dalam daftar badan hukum yang diakui, seperti bank pemerintah, badan keagamaan, dan badan sosial.
“Permen Agraria/BPN Nomor 9 Tahun 1999 perlu direvisi karena koperasi tidak termasuk dalam badan hukum yang bisa memiliki hak milik atas tanah. Ini menciptakan kekosongan dan pertentangan hukum,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti urgensi adanya Peraturan Pemerintah (PP) baru yang secara eksplisit menetapkan koperasi sebagai badan hukum yang berhak atas tanah, terutama untuk memperkuat posisi koperasi sebagai pilar ekonomi rakyat.
Rumainur juga menyampaikan koperasi seharusnya bisa menjadi pihak yang diberi hak atas tanah yang diterlantarkan oleh subjek hukum lain seperti perseorangan atau perseroan terbatas.
“Tanah yang ditelantarkan oleh badan hukum lain bisa dan seharusnya dialihkan kepada koperasi, karena koperasi berorientasi pada kesejahteraan bersama dan keberlanjutan ekonomi rakyat,” ujarnya.
Ia menekankan perlunya sinkronisasi antara UUPA, KUHPerdata, dan UU Perkoperasian.
Dalam KUHPerdata, koperasi sebagai badan hukum memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan subjek hukum lain.