news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Sidang korupsi Kebun Binatang Bandung di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis.(31/7/2025)..
Sumber :
  • Cepi Kurnia/tvOne

Soal Kasus Korupsi Kebun Binatang Bandung, Tony Sumampau Pernah Ingatkan Romli Bratakoesoema untuk Taat Bayar Pajak

Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) manajemen baru, Tony Sumampau, yang hari ini memberikan kesaksian dalam kasus korupsi Kebun Binatang Bandung, Jabar.
Kamis, 31 Juli 2025 - 20:36 WIB
Reporter:
Editor :

Bandung, tvOnenews.com - Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) manajemen baru, Tony Sumampau, yang hari ini memberikan kesaksian dalam kasus korupsi Kebun Binatang Bandung.

Dalam kesaksiannya Tony mengungkapkan pernah mengingatkan almarhum Romli Bratakoesoema selaku Ketua Pembina YMT ketika mengajak dirinya bergabung, untuk taat membayar pajak.

Tony mengatakan hal ini terjadi ketika dirinya diajak bergabung oleh almarhum Romli pada 2016 untuk mengurus Kebun Binatang Bandung, ketika Romli sedang sakit-sakitan dan butuh bantuan untuk mengelola fasilitas tersebut.

"Saya berdebat santai dengan pak Romli yang bilang dapat surat dari Dispenda Jabar sekitar tahun 1963, Kebun Binatang enggak perlu bayar pajak. Saya (ketika itu) sudah jelaskan zaman sudah berubah, pajak harus bayar, kan ada otonomi daerah ada juga PP Nomor 1 Tahun 2024 tentang harmonisasi keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Di situ ada jelas kebun binatang itu harus membayar pajak 10 persen. Dan kita juga sewa (lahan) ke Pemkot," kata Tony dalam sidang yang dilangsungkan di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (31/7/2025).

Tony yang mengaku dirinya sangat dekat dengan Romli seperti saudara, diminta untuk masuk yayasan sebagai pengelola yang memiliki kewenangan penuh. Hingga akhirnya Tony pun bergabung pada 2017 sebagai Dewan Pembina.

"Namun almarhum masih khawatir saya tidak mau mengelola, beliau ngomong sewanya murah. Saat pengelolaan mulai oleh saya, tidak ada omongan dari Romli untuk pembayaran pajak ke Pemda," katanya.

Kasus di mana Tony menjadi saksi bersama pihak manajemen baru lainnya yang menjabat sejak 2017, yakni John Sumampouw, Dina Enggaringtyas, dan Keni Sultan ini, menetapkan Bisma yang merupakan Ketua YMT dan Sri Pembina YMT didakwa merugikan negara hingga Rp25 miliar karena tidak membayarkan kewajiban pajak dan uang sewa lahan pada Pemkot Bandung.

Meskipun manajemen baru YMT telah ditetapkan oleh Kejati Jabar sebagai pengelola aset sitaan seluas 139,943 meter persegi, dalam hal ini Kebun Binatang sejak Maret 2025, tapi sejak Juli 2025 manajemen baru ini kembali "terusir" dan Kebun Binatang Bandung dikelola YMT lama.

Tony berharap Pemkot Bandung memiliki sikap atas asetnya, karena dengan pengelolaan yang baik dan tertib administrasi seperti pembayaran pajak yang taat, Pemkot Bandung bisa dapat PAD dan membangun infrastruktur lebih baik lagi di fasilitas itu, terlebih jika melihat bulan April 2025 saja pendapatan Bandung Zoo senilai Rp5 miliar.

"Sekarang kan KPK, Kejati, Kepolisian semua sudah berproses dalam kasus ini, tinggal menunggu keputusan Pak Wali Kota Bandung (Farhan) untuk menentukan sikap, apakah ini mau dibiarkan gitu aja enggak usah disewakan, siapa aja boleh kelola, atau memang diberikan kepada profesional itu saja," ucap Tony selepas sidang yang diamini oleh John.

Kesaksian John

Dalam kesaksiannya, John mengungkapkan dirinya dan Tony diminta langsung oleh pendiri yayasan yakni almarhum Romli Bratakusuma.

Hanya saja, John mengaku sempat bingung di masa awal kepengurusan. Itu lantaran YMT diminta menyetor uang sewa lahan kepada ahli waris Romli yang tak lain diwakili Sri.

Kendati begitu, lantaran belum memahami struktur legal yayasan secara keseluruhan, ia tetap membayarkan uang sewa yang diminta. Sejak 2017, John menyatakan pihaknya telah membayarkan uang Rp9 miliar, atau Rp1,8 miliar per tahun.

Rasa kagetnya bertambah-tambah, sebab, pada 2021 pihaknya menerima surat dari Pemkot Bandung yang menyatakan bahwa YMT tak membayar sewa lahan kepada Pemerintah Kota Bandung sejak 2008. Sehingga, punya tunggakan Rp15 miliar.

"Saya kaget, selama ini merasa sudah menjalankan kewajiban dengan baik. Tapi ternyata tidak pernah sampai ke pemkot," katanya dalam persidangan.

Usai teguran itu, John mengatakan pihaknya mulai membuka komunikasi dengan Pemkot Bandung, yang kala itu tengah melakukan penertiban aset daerah. Pemkot kemudian memasang plang kepemilikan di area Bandung Zoo pada 2021 sebagai bentuk klaim aset lahan.

Lahan seluas 139,943 meter persegi itu tercatat sebagai barang milik daerah (BMD) Kota Bandung sejak 2005 dan digunakan sebagai area kebun binatang.

Diketahui, pihak keluarga Sumampau terlibat dalam pengelolaan Bandung Zoo dari 2017 sampai 2022 karena konflik internal YMT.

Ketika Kejati Jabar pada Maret 2025 memutuskan untuk pengelolaan aset yang berstatus sitaan saat itu dikelola kepengurusan yang terbentuk 2017 (manajemen baru) keluarga Sumampau kembali.

Saat kepengurusan keduanya Maret–Juni 2025, John dalam persidangan itu mengklaim pihaknya menyetor Rp1 miliar lebih ke Pemkot Bandung sebagai pembayaran pajak hiburan dari pendapatan Bandung Zoo selama 3 bulan, yakni 10 persen dari penghasilan kebun binatang.

Namun, pada pertengahan Juli 2025, ia menyebut pihaknya di manajemen baru tidak dapat mengakses dan mengelola aset di Bandung Zoo. Sebab itu telah dikuasai oleh pihak manajemen lama. (cep/muu)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral