- IST
Kejati Bengkulu Periksa Helmi Hasan Terkait Kasus Kasus Korupsi Mega Mall, PB HMI Minta Kejagung Pantau
“Saya mendesak kepada Kejati Bengkulu agar tidak takut jika benar-benar bersalah untuk segera menetapkan sebagai tersangka. Karena siapapun sama di mata hukum, tidak boleh ada yang dilindungi,” imbuhnya.
Kasus korupsi kebocoran PAD tersebut berawal dari lahan Mega Mall dan PTM Bengkulu beralih status dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) pada 2004 menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Setelah SHGB tersebut dipecah menjadi dua, yaitu untuk Mega Mall dan PTM Kota Bengkulu, sertifikat tersebut pun dijadikan agunan ke perbankan oleh pihak ketiga. Saat kredit menunggak, SHGB kembali diagunkan ke perbankan lain hingga berutang pada pihak ketiga.
Untuk kerugian negara, saat ini masih dalam perhitungan tim audit. Namun, jika dilihat jangka waktu yang lama, yakni sejak 2004 hingga saat ini, kemungkinan mencapai Rp250 miliar. (ant/ebs)