news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ijazah Jokowi (atas) dibandingkan ijazah lainnnya.
Sumber :
  • Istimewa

Bareskrim Hentikan Penyelidikan Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Kubu TPUA Tak Terima!

Bareskrim resmi hentikan penyelidikan kasus ijazah palsu Presiden Jokowi. Kubu TPUA kecewa, menilai bukti yang diajukan tak ditelaah dengan adil.
Kamis, 31 Juli 2025 - 17:22 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Pendumas (SP3D) dengan Nomor: 14657/VII/RES.7.5/2025/BARESKRIM terkait penghentian penyelidikan (SP3) yang ditangani Dittipidum Bareskrim Polri.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa Birowassidik Bareskrim Polri telah menggelar perkara khusus terhadap Laporan Informasi Nomor: LP/39/V/RES.1.24/2025/Dittipidum tanggal 9 April 2025, dengan hasil sebagai berikut:

  • a. Laporan dari Prof. Dr. H. Eggi Sudjana, S.H., M.Si. (Tim Pembela Ulama & Aktivis/TPUA) terkait dugaan pemalsuan ijazah, akta autentik, dan penggunaan gelar akademik tanpa syarat sebagaimana diatur dalam pasal 263, 264, 266 KUHP dan Pasal 68 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah dinyatakan dihentikan penyelidikannya karena sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

  • b. Fakta yang diajukan pelapor hanya berupa data sekunder yang tidak memiliki kekuatan pembuktian dan tidak dapat dijadikan alat bukti hukum.

Kubu Pelapor Merasa Kecewa

Rizal Fadilah, Wakil Ketua TPUA, membenarkan bahwa laporannya telah dihentikan.

"Iya benar, tertanggal 25 Juli 2025," ucapnya.

Meski demikian, pihaknya mengaku kecewa atas keputusan tersebut. Rizal menyangkal bahwa bukti yang mereka ajukan hanya berupa data sekunder.

"Pertama, kami TPUA ucapkan terima kasih atas adanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SPD3) tertanggal 25 Juli 2025, yang terkait dengan gelar perkara khusus tanggal 9 Juli 2025," tutur Rizal dalam keterangannya, Senin (31/7/2025).

Menurut Rizal, keputusan penghentian penyelidikan yang dilakukan sejak 22 Mei 2025 dan dibenarkan dalam SP3D tanggal 25 Juli 2025 tidak sesuai ketentuan hukum.

“Ketidaklengkapan peserta gelar, di mana pelapor dan terlapor tidak diundang; tidak tuntasnya penyelidikan; tidak cermatnya pengungkapan data; tidak ditunjukkannya dokumen/ijazah Joko Widodo; serta tidak adanya uji forensik skripsi dan ijazah Jokowi menjadi bukti bahwa penghentian ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” beber Rizal.

Pakar Forensik Digital Ikut Menyayangkan

Senada dengan Rizal, Rismon Sianipar, ahli forensik digital yang turut mendukung laporan ini, juga menyatakan ketidakpuasannya.

“Tanggapan saya soal penghentian penyelidikan di Bareskrim sangat tidak puas, karena dipandang bukti kami adalah bukti sekunder yang tidak bisa dijadikan sebagai pembuktian,” ujar Rismon, Kamis (31/7/2025).

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral