- Cepi Kurnia/tvOne
Dua Ibu Hamil Jadi Tersangka Perdagangan Bayi Jaringan Internasional di Bandung, Diringkus Bersama 4 Ibu Lainnya
Bandung, tvOnenews.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat kembali berhasil mengungkap kasus perdagangan bayi lintas negara.
Enam orang tersangka berhasil diamankan yang diduga kuat terlibat dalam jaringan perdagangan bayi ke luar negeri.
Ke enam tersangka tersebut merupakan perempuan berinisial TSH, KR, DI, DA, FL, dan ML diamankan di wilayah Kalimantan Barat, tepatnya di Pontianak dan Kubu Raya dan tiba di Polda Jabar pada Selasa (29/7/2025) malam.
- Istimewa
Empat orang di antaranya telah dibawa ke Polda Jabar untuk pemeriksaan intensif. Smentara dua lainnya tidak dilakukan penahanan karena tengah hamil.
Direskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan mengatakan dalam penangkapan itu anggotanya turut mengamankan sejumlah dokumen penting termasuk paspor bayi serta akta notaris yang diduga merupakan dokumen adopsi ilegal yang akan digunakan untuk membawa bayi ke Singapura.
"Enam tersangka diduga memiliki peran berbeda mulai dari pengasuh bayi hingga pendamping orang tua palsu yang bertugas mengantar bayi ke luar negeri. Sementara dua bayi laki-laki dan perempuan berusia 10 bulan dan 5 bulan yang berhasil diselamatkan," katanya.
Surawan mengatakan, sementara total tersangka yang berhasil diamankan dalam kasus perdagangan bayi jaringan internasional berjumlah 20 tersangka.
"Dua tersangka masih DPO, dan untuk bayi yang berhasil diselamatkan 8 bayi sementara 25 bayi sudah berhasil dijual ke Singapura," katanya.
Kasus ini dijerat dengan Undang-Undang tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.
Polisi menyebut keenam tersangka merupakan bagian dari satu jaringan besar dan penyelidikan masih terus dikembangkan. (cep/muu)