- Julio Trisaputra-tvOne
Perkuat Perlindungan Anak, Pemerintah Wajibkan Batas Usia Akses Media Sosial
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah resmi menggulirkan kebijakan baru yang memperketat perlindungan anak di ruang digital.
Melalui kolaborasi lintas kementerian, Kementerian Komunikasi dan Digital mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Langkah ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) Rencana Aksi Implementasi PP Tunas oleh enam kementerian di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Kamis (31/7/2025).
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menggandeng Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi.
“Hari ini menjadi langkah nyata kita berkolaborasi lintas sektor bergotong royong sesuai pesan presiden agar kita selalu kompak dan melakukan giat-giat bersama-sama,” tegas Meutya.
PP Tunas dirancang untuk melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital seperti interaksi dengan orang asing, paparan konten tidak layak usia, eksploitasi sebagai konsumen, ancaman keamanan data pribadi, kecanduan digital hingga gangguan kesehatan mental.
Meutya menegaskan bahwa regulasi ini pada prinsipnya mengatur penundaan akses media sosial bagi anak-anak.
“Sebagai contoh untuk bisa mengemudi kendaraan itu ada usia minimalnya. Kita juga percaya bahwa untuk masuk ke ranah digital, yang mungkin memiliki tingkat bahaya yang sama atau bahkan lebih daripada mengemudi, harus ada usia minimum anak-anak untuk masuk ke ranah sosial media dan juga ranah PSE pada umumnya,” ujarnya.
Meutya juga menekankan pentingnya sinergi antar kementerian. Kementerian PPPA diminta menyediakan kegiatan alternatif bagi anak-anak yang belum boleh mengakses media sosial.
Sementara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Agama didorong untuk mengedukasi peserta didik tentang literasi digital dan perlindungan anak di lingkungan sekolah.
“Kalau Mendagri mungkin bisa dibantu terutama dari sisi aturan ramah anak dan penyediaan ruang-ruang yang baik bagi anak untuk beraktivitas,” kata Meutya.
Ia juga menyoroti peran penting keluarga dalam pengawasan digital anak-anak, termasuk peran Kepala BKKBN dalam memastikan dukungan di lingkungan rumah.
Meutya pun menyerukan agar platform digital menerapkan kebijakan ramah anak sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia.
“Langkah kolaborasi ini menjadi penting dan menjadi kunci satu-satunya untuk keberhasilan PP Tunas,” tandasnya. (agr/nsi)