news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi penusukan..
Sumber :
  • Istimewa

Anggota TNI Ditusuk 13 Kali di Tempat Hiburan Malam Blok M, Ini Kronologinya

Seorang anggota TNI inisial RU jadi korban penganiayaan berat, akibat ditusuk sebanyak 13 kali di sebuah tempat hiburan malam di wilayah Blok M, Jakarta Selatan
Senin, 28 Juli 2025 - 20:04 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Seorang anggota TNI berinisial RU menjadi korban penganiayaan berat, akibat ditusuk sebanyak 13 kali di sebuah tempat hiburan malam (THM) di wilayah Blok M, Jakarta Selatan.

Peristiwa ini terjadi pada Minggu (27/7/2025) dini hari.

Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Bima Sakti, menjelaskan inisiden ini bermula dari cekcok antara korban dan pelaku berinisial RR, yang terjadi di lokasi hiburan tersebut.

"Untuk motif atau kronologis singkat masih dalam pendalaman, tapi kami dapat analisis dari cctv, ada perdebatan antara korban dan pelaku," ungkap Bima Sakti, Senin (28/7/2025).

Akibat luka yang dialaminya, hingga kini, korban masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD).

"Korban saat ini dirawat di RSPAD, masih dirawat intensif dan korban sendiri pun setelah konfirmasi mendapat tusukan sebanyak 13 kali. Dan sedang ditangani," ucapnya.

Namun untuk motif, kata Bima Sakti, pihaknya masih melakukan pendalaman dengan cara memeriksa sejumlah saksi di lokasi.

"Untuk motif lebih dalam lagi masih kami lakukan pemeriksaan, baik dari saksi korban maupun terlapor maupun beberapa karyawan di tempat hiburan malam tersebut," beber Bima Sakti.

Sejauh ini,  Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa sebanyak empat orang saksi.

Berdasarkan penyelidikan, kejadian berlangsung di tiga titik tempat kejadian perkara (TKP).

"TKP pertama terjadi di dalam tempat hiburan, TKP kedua terekam sebagian oleh CCTV yang menunjukkan adanya perdebatan antara korban dan pelaku, dan TKP ketiga di area parkiran THM, tempat penusukan terjadi," papar Bima Sakti.

Kini, terduga pelaku RR telah diringkus di kediamannya di wilayah Ciracas, Jakarta Timur pada Minggu, 27 Juli 2025.

“Saat ditangkap, pelaku bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan,” ujar Bima Sakti.

Adapun, barang bukti berupa pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian juga diamankan.

Bima Sakti menegaskan bahwa korban dan pelaku tidak saling kenal sebelumnya dan keduanya merupakan pengunjung tempat hiburan tersebut.

Pihak kepolisian juga menerapkan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral