Sumber :
- tvOnenews.com/A.R Safira
Mentrans Iftitah Tegaskan Ada Perubahan Pola Transmigrasi, Harus Melalui Permintaan Pemda
Sebanyak tiga daerah tercatat telah mengajukan permintaan penempatan transmigran yaitu Provinsi Sulawesi Barat di Polewali Mandar, Kabupaten Sidrap, dan Sulawesi Tengah di Poso
Senin, 28 Juli 2025 - 11:55 WIB
“Jadi kalau dulu top-down, sentralistik, jadi pemerintah pusat yang mengendalikan distribusi penduduk. Sekarang tidak lagi, sekarang di era otonomi daerah ada namanya kerjasama antar daerah. Apa maknanya? Maknanya adalah pemerintah daerah tujuan yang menjadi tujuan transmigrasi itu tidak bisa lagi menerima pendatang tanpa meminta oleh karena itu harus ada permintaan dari pemerintah daerah tujuan,” tegas Iftitah. (Ars/nba)