- Istimewa
Polisi Dalami Kasus Dugaan Penggelapan BBM Solar Industri Dua Perusahaan Swasta Senilai Rp1,88 Miliar
Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya saat ini tengah mendalami kasus dugaan penggelapan BBM solar industri yang melibatkan nama dua perusahaan swasta.
PT Indra Angkola Energy, perusahaan distribusi BBM industri nasional, secara resmi melaporkan PT Putra Sejahtera Logistik (PT PSL) ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam transaksi 119.939,14 Liter BBM Solar Industri senilai Rp 1,88 miliar.
Laporan tercatat dengan nomor: LP/B/7978/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 31 Desember 2024, yang turut menarik PT Dayak Membangun Pratama (PT DMP) selaku penerima BBM dalam dugaan tindak pidana penyertaan.
Polda Metro Jaya, yang menangani laporan ini telah beberapa kali melayangkan surat untuk klarifikasi kepada sejumlah nama kunci dalam perkara ini.
Namun menurutnya sampai kini yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan klarifikasi.
“Ketika seluruh pihak mangkir dari panggilan penyidik, ini bukan sekadar ketidakhadiran. Ini bentuk pengabaian hukum, dan bisa ditafsirkan sebagai upaya menghindar dari pertanggungjawaban pidana,” kata kuasa hukum pelapor, Edi Gustia Bahri, mengutip Viva pada Senin.
Menurutnya, ini bukan sekadar sengketa bisnis biasa.
“Pemesanan atas nama satu perusahaan, pengiriman ke perusahaan lain, tidak dibayar, lalu semua pihak diam dan menghilang ini adalah pola klasik dari skema penipuan korporasi. Tidak ada itikad baik. Tidak ada pertanggungjawaban."
"Kami pastikan proses hukum ini akan kami kawal sampai pelaku duduk di kursi pidana,” ucapnya.
“Kalau BBM sudah diterima, dikonsumsi, tapi tagihan ditinggal begitu saja, maka itu bukan gagal bayar melainkan pencurian dengan topeng legalitas,” sambung Edi.
Perkara ini tengah di dalami penyidik Polda Metro Jaya dengan memberlakukan Pasal 372 KUHP (Penggelapan), Pasal 378 KUHP (Penipuan), dan Pasal 379a KUHP (Kebiasaan menguasai barang tanpa pembayaran).
Ketiganya memuat ancaman pidana hingga 4 tahun penjara, dan dapat menjerat pelaku secara pribadi maupun sebagai pengurus badan hukum.
Ia juga menyatakan akan terus mengejar pertanggungjawaban hukum dari seluruh pihak yang terlibat, baik perorangan maupun perusahaan.
Laporan tambahan, permintaan pengembangan penyidikan, dan upaya hukum lanjutan sedang disiapkan jika tidak ada respon atau itikad baik.