news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Tak Bisa Sekadar Administratif, Ketua Komisi XIII DPR Ingatkan Pakai UU TPKS untuk Hukum Pelaku Kekerasan Seksual.
Sumber :
  • istimewa - antaranews

Tidak Bisa Sekadar Administratif, Willy Aditya Ingatkan Pakai UU TPKS untuk Hukum Pelaku Kekerasan Seksual

Masih berulangnya tindakan kekerasan seksual terjadi di berbagai lingkungan setelah adanya Undang-Undang Tidak Pidana Kekerasan Seksual tahun 2022 membuat
Senin, 28 Juli 2025 - 00:30 WIB
Reporter:
Editor :

Justru menurutnya perlu bersama-sama mengumpulkan praktik baik berdasarkan penggunaan UU TPKS. Agar dari praktek baik itulah nanti pemerintah dan aparat penegak hukum akan semakin memiliki desakan dan kelengkapan untuk mengeluarkan peraturan pelaksananya. 

“Ketika memimpin pembuatan RUU TPKS berulang kali disampaikan pentingnya kerja kolaboratif dan komitmen itupun ada. Kalau semata-mata hanya menunggu, kita akan memperpanjang barisan korban. Karena itu perlu progresif. Masyarakat menggunakan UU TPKS sebagai dasar laporan, aparat penegak hukum menangani dengan menemukan praktek hukum, demikian juga dengan hakim dan semua pihak terkait,” tegasnya. 

Willy menegaskan dukungannya terhadap kelompok masyarakat, aparat penegak hukum, dan semua pihak yang mau mulai mengumpulkan praktik baik UU TPKS. 

Menurutnya, hukum atau aturan yang bersumber dari praktik hidup juga perlu menghidupi dirinya di dalam praktik hidup itu sendiri.

“Kalau kesadaran kita untuk mulai bergerak dari titik ke bidang menggunakan UU TPKS ini saya yakin dalam waktu dekat kita akan punya peraturan pelaksana sebagaimana diharapkan. Diujungnya, harapan akan peradaban yang anti kekerasan seksual akan semakin cerah,” tegasnya.

Willy menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus-kasus tindak pidana kekerasan seksual seperti di Unsoed sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan panggilan sosialnya sebagai anggota DPR. 

“DPR akan terus pantau kasus di Unsoed dan lainnya. Kita perlu mengikatkan komitmen bahwa kasus-kasus serupa harus selesai dengan mekanisme yang disediakan oleh UU TPKS,” Pungkasnya. (aag)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral