- Istimewa
Pengamat: Dugaan Mentan soal Pengoplosan Beras Bulog Terbukti
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menyampaikan bahwa penggerebekan ini merupakan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melindungi konsumen dari kejahatan pangan.
“Tentu saja arahan Bapak Kapolri ini adalah bagaimana kita bisa hadir di tengah-tengah masyarakat dan memberikan rasa aman lewat upaya-upaya yang nantinya situasi kamtibmas tercapai dengan baik,” ujarnya di lokasi, Sabtu (26/7/2025).
Direktorat Reskrimsus Polda Riau, di bawah pimpinan Kombes Ade Kuncoro, mengungkap bahwa tersangka R seorang distributor berpengalaman menjalankan dua modus operandi.
Pertama, mencampur beras menjadi beras SPHP Bulog dengan menggunakan beras berkualitas buruk atau reject, melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Kedua, mengemas beras murah dari Pelalawan dalam karung bermerek premium seperti Aira, Family, Anak Dara Merah, dan Kuriak Kusuik untuk menipu konsumen hingga merugikan Rp9.000 per kilogram.
Kapolda Riau menegaskan tindakan ini dinilai merusak program SPHP yang bertujuan memastikan akses masyarakat terhadap beras berkualitas dengan harga terjangkau.
“Presiden sendiri sudah menegaskan pentingnya menjaga ketahanan pangan nasional karena seluruh ekosistem produksinya didukung oleh uang rakyat, mulai dari pupuk, BBM, irigasi, hingga subsidi. Ketika pelaku serakah justru merusaknya untuk keuntungan pribadi, itulah yang disebut Presiden sebagai ‘serakahnomics’.” tegas Kapolda Riau
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha agar tidak menyalahgunakan program pangan pemerintah.
Pemerintah diminta terus memperketat pengawasan untuk menjamin masyarakat mendapatkan beras berkualitas dengan harga terjangkau sesuai tujuan program SPHP.