news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi karyawan bank yang mau resign karena ingin taubat dari riba.
Sumber :
  • iStockPhoto

Resign? Begini Cara dan Syarat Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Ribet

Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang resign bisa klaim JHT setelah 1 bulan masa tunggu. Ini syarat dan cara lengkapnya, baik offline maupun online.
Sabtu, 26 Juli 2025 - 12:24 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengundurkan diri dari pekerjaan atau resign, bisa mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT). Namun, pencairannya tidak bisa dilakukan langsung setelah resign. Ada masa tunggu dan syarat tertentu yang harus dipenuhi sebelum dana cair ke rekening.

Hal ini diatur dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015, yang mengatur tentang tata cara pencairan JHT bagi peserta yang berhenti bekerja.

Kapan Saldo BPJS Bisa Dicairkan Setelah Resign?

Peserta BPJS Ketenagakerjaan baru bisa mencairkan saldo JHT setelah melewati masa tunggu satu bulan, terhitung sejak tanggal surat pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan.

Syarat lainnya, peserta tidak boleh lagi bekerja di perusahaan manapun saat mengajukan klaim.

Syarat Dokumen Klaim BPJS Setelah Mengundurkan Diri

Berikut dokumen yang harus disiapkan:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

  • KTP atau identitas resmi lainnya

  • Surat Keterangan Pengunduran Diri dari perusahaan

  • NPWP, jika saldo di atas Rp50 juta atau pernah klaim sebagian

Cara Klaim Saldo JHT BPJS di Kantor Cabang

Bagi peserta yang ingin datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, berikut langkah-langkahnya:

  1. Bawa seluruh dokumen asli

  2. Isi formulir pengajuan klaim JHT

  3. Ambil nomor antrian

  4. Lakukan wawancara dengan petugas

  5. Setelah verifikasi selesai, Anda akan mendapat tanda terima

  6. Saldo JHT akan ditransfer ke rekening Anda

Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan layanan Lapak Asik yang memungkinkan peserta mencairkan JHT secara daring tanpa datang ke kantor. Berikut tahapannya:

  1. Buka situs https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

  2. Isi data diri: NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan

  3. Unggah seluruh dokumen dan foto diri tampak depan

    • Format file: JPG/JPEG/PNG/PDF

    • Ukuran maksimal: 6MB

  4. Klik “simpan” saat mendapat konfirmasi data

  5. Tunggu jadwal wawancara online via email

  6. Petugas akan melakukan verifikasi video call

  7. Jika lolos verifikasi, saldo akan ditransfer ke rekening

Tips Penting Agar Proses Klaim Lancar

  • Pastikan semua dokumen jelas dan tidak blur saat diunggah

  • Gunakan email aktif dan nomor yang bisa dihubungi

  • Cek status kepesertaan Anda terlebih dahulu agar tidak ditolak

  • Siapkan rekening aktif atas nama sendiri

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral