- Antara
Aturan Baru Transportasi Online Disiapkan Kemenhub, Mampukah Jawab Harapan 7 Juta Driver Ojol?
“Angka 20% itu mencakup penyusutan kendaraan, dan diganti dalam bentuk diskon servis motor, pulsa, hingga makanan,” kata Roy. Ia juga menegaskan bahwa komisi 10% yang dituntut sebagian kecil driver justru tidak sebanding dengan layanan atau manfaat yang didapatkan.
“Potongan kecil belum tentu bikin driver sejahtera. Faktanya, benefit-nya juga berkurang. Itu tidak adil secara jangka panjang,” imbuhnya.
FGDs Masih Panas: Ketegangan Antar Komunitas Driver
Diskusi yang digelar Kamis siang sempat memanas akibat ketidakhadiran perwakilan pengemudi mobil (R4), yang merasa tidak diundang. Padahal, menurut Roy, forum kali ini memang khusus membahas pengemudi roda dua (R2), yang secara aturan berbeda dan sudah diatur dalam UU Lalu Lintas.
Roy juga menyampaikan bahwa banyak komunitas driver belum bisa diwakili seluruhnya dalam satu forum karena jumlah mereka sangat besar. “Dari Gojek saja ada ribuan komunitas se-Jabodetabek, belum lagi yang campuran,” ujarnya.
Akankah Regulasi Baru Menjawab Harapan?
Dengan banyaknya masukan, baik dari pengemudi maupun aplikator, publik kini menantikan langkah konkret dari Kemenhub. Akankah aturan resmi transportasi online yang sedang digodok ini benar-benar mampu menjawab tantangan dan harapan jutaan driver ojol?
Yang pasti, regulasi baru ini akan menjadi tonggak penting dalam tata kelola transportasi digital Indonesia, yang terus berkembang pesat dalam ekosistem gig economy nasional. (nsp)