news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto tiba untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7)..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Istri Hasto Kristiyanto Buka Suara Usai Vonis Suami 3,5 Tahun: Kami…

Istri Hasto Kristiyanto akhirnya buka suara soal vonis suaminya. “Kami terima dengan kepala tegak, tetap senyum...” ungkap Maria Stefani haru
Jumat, 25 Juli 2025 - 19:06 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Istri Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, Maria Stefani Ekowati akhirnya angkat bicara usai majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada sang suami, Jumat (25/7/2025).

Dengan suara tenang dan wajah tegar, Maria mengaku menerima putusan tersebut dengan lapang dada.

“Kita terima dengan tenang, kepala tegak, tetap senyum. Semoga Tuhan memberkati,” ucap Maria kepada awak media usai persidangan.

Tak banyak kata yang keluar dari bibirnya. Namun, keteguhan dan ketulusan terlihat jelas dari raut wajahnya. Di tengah kerumunan, Hasto yang baru saja mendengar vonisnya dijatuhkan, langsung menghampiri istrinya. Keduanya berpelukan erat. Tanpa kata. Tanpa air mata. Hanya diam… yang berbicara paling keras saat itu.

Vonis Majelis Hakim dan Respons Hasto

Hasto Kristiyanto divonis bersalah karena dinilai terbukti melakukan tindakan yang merusak citra lembaga penyelenggara pemilu. Dalam pertimbangannya, Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto menyebut bahwa Hasto tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Perbuatan terdakwa merusak citra lembaga penyelenggara pemilu yang independen dan berintegritas,” tegas hakim dalam persidangan.

Meski begitu, majelis hakim juga mencatat sejumlah hal yang meringankan, seperti sikap sopan selama persidangan, tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum. Hasto juga disebut telah lama mengabdi pada negara melalui berbagai posisi publik.

Vonis 3 tahun 6 bulan penjara dijatuhkan bersama denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Usai sidang, Hasto sendiri menyatakan bahwa dirinya adalah korban dari tindakan anak buahnya. Ia menegaskan akan terus berjuang mencari keadilan.

“Saya jadi korban dari komunikasi anak buah. Tapi saya percaya, kebenaran akan menemukan jalannya,” ujar Hasto singkat, sembari menatap ke arah keluarganya yang menanti di luar ruang sidang.

Maria, Ketenangan dalam Badai

Di tengah hiruk-pikuk sidang dan tekanan opini publik, Maria Stefani Ekowati justru tampil sebagai sosok yang tenang. Ia memilih diam daripada membela diri berlebihan. Pelukan singkat mereka usai vonis menjadi potret keheningan yang dalam—tentang cinta, keteguhan, dan cobaan.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral