- Abdul Gani Siregar/tvOnenews.com
Nasib IKN Jadi Ibu Kota Luntang-lantung, Ketua MPR Muzani: Tinggal Tunggu Keppres dari Prabowo
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, menegaskan bahwa status Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota negara sudah sah secara hukum dan tidak perlu lagi diperdebatkan.
Menurutnya, langkah pemindahan dari Jakarta ke IKN hanya tinggal menunggu terbitnya Keputusan Presiden (Keppres).
“Saya kira kalau lihat dari Undang-Undang Ibu Kota, posisinya sudah jelas ibu kota negara itu pindah ke IKN,” ujar Muzani kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, dikutip Kamis (24/7/2025).
Undang-Undang IKN sendiri telah disahkan sejak 2021, dan pembangunan di wilayah Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, terus berjalan.
- Antara
Namun hingga kini, pemerintah belum menetapkan waktu resmi pemindahan pusat pemerintahan dari Jakarta ke IKN.
Muzani menjelaskan, langkah eksekusi perpindahan kini hanya bergantung pada satu hal: keputusan dari Presiden Prabowo Subianto.
“Kapan pelaksanaan pindahnya itu masalahnya yakni menunggu Keppres. Kapan Keppres itu keluar? Itu nanti tanya Pak Presiden Prabowo,” tegasnya.
Terkait desakan dari Partai NasDem agar pemerintah segera menerbitkan Keppres atau memberlakukan moratorium proyek IKN, Muzani menanggapi santai.
“Oh, itu wacana. Nah, saya baca, perhatikan,” kata Sekjen Partai Gerindra itu.
Sebelumnya, Partai NasDem mendorong agar pemerintah segera mengambil keputusan tegas dengan melanjutkan pemindahan dengan Keppres atau hentikan sementara dengan moratorium.
Namun, pernyataan Muzani menunjukkan bahwa kendali sepenuhnya masih berada di tangan Presiden dan belum ada keputusan final terkait waktu pemindahan ibu kota.
Dengan demikian, nasib IKN sebagai pusat pemerintahan Indonesia kini hanya tinggal menunggu satu hal yaitu lampu hijau dari Presiden Prabowo. (agr/muu)