- TikTok @zstorm689
Respons Menkum soal Eks Marinir Satria Kumbara Jadi Tentara Rusia, Masih WNI?
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas menanggapi soal eks anggota TNI Angkatan Laut bernama Satria Arta Kumbara yang kini menjadi Tentara Rusia dan kini meminta pulang kembali ke Indonesia.
Dalam sebuah video yang diunggah Satria di akun Tiktoknya, ia menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, serta Menteri Luar Negeri Sugiono, atas kesalahannya menandatangani kontrak militer dengan Kementerian Pertahanan Rusia.
Ia mengaku tak menyadari bahwa tindakannya bisa berakibat terhadap kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
Terkait hal ini, Menkum Supratman menegaskan, seorang Warga Negara Indonesia (WNI) akan kehilangan kewarganegaraannya secara otomatis jika yang bersangkutan terbukti menjadi tentara di negara asing.
Hal itu, kata Menkum, sesuai dengan peraturan Undang-undang Kewarganegaraan yang berlaku.
“Saya tegaskan, jika seorang WNI menjadi tentara di negara asing maka secara otomatis yang bersangkutan akan kehilangan kewarganegaraan, ini sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI Pasal 23 huruf d & e” ungkap Supratman dalam keterangannya, Rabu (23/7).
Supratman membeberkan, merujuk pada pasal 23 yang mengatur tentang WNI yang kehilangan kewarganegaraan, di huruf (d) dengan tegas berbunyi, WNI kehilangan kewarganegaraan jika “masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden”
Sementara huruf (e) juga menegaskan, seorang WNI kehilangan kewarganegaraan jika: “secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia”.
“Ketentuan Undang-Undang ini juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Pasal 31, PP Nomor 2 Tahun 2007 tentangTata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, Dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. Rekan rekan silahkan membaca detil isinya," papar Supratman.
Lantas, bagaimana dengan peristiwa yang menimpa Satria Arta Kumbara, seorang mantan TNI angkatan Laut (AL) yang dikabarkan menjadi tentara di negara asing?
“Saya tegaskan, tidak ada proses pencabutan kewarganegaraan Satria Arta Kumbara menjadi WNI, tapi yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraan secara otomatis jika terbukti menjadi tentara asing karena sudah melanggar UU Kewarganegaraan RI,” tegasnya.