- tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira
Tak Terima Divonis 4,5 Tahun Penjara, Tom Lembong Lakukan Banding
Ari menuturkan keterangan saksi yang dijadikan dasar pertimbangan berdiri sendiri sehingga tidak ada persesuaian bukan termasuk dalam minimal pembuktian sesuai Pasal 183 sampai dengan 185 KUHAP.
Poin kedua mengenai tidak ada evaluasi dalam dua bulan saat pertama kali menjabat sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan tidak ada tanggung jawab Tom sebagai Menteri Perdagangan dalam pemantauan operasi pasar.
Menurut Ari, hal tersebut bukan ranah Tom. Dia menuturkan Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Dalam Negeri melakukan pemantauan melalui korespondensi dengan INKOPKAR dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
"Bagaimana mungkin seseorang dianggap melakukan perbuatan pidana karena tidak melakukan evaluasi yang tidak dilakukan dalam 2 bulan pertama menjabat? Kebijakan Presiden terpilih yang baru pun diukur dalam 100 hari kerja (3 bulan)," jelasnya.
Kemudian, Ari menyoroti perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang terbantahkan dalam putusan majelis hakim.
Ari mengatakan pertimbangan majelis hakim menggambarkan potential loss dengan mempertimbangkan profit yang seharusnya didapatkan oleh BUMN dalam kasus ini adalah PT PPI.
"Pasal 4 UU BUMN menyatakan kerugian BUMN bukanlah kerugian keuangan negara," kata dia.
Ari juga menyoroti poin memberatkan Tom sebagaimana disampaikan majelis hakim dalam persidangan pekan lalu, yakni mengenai kebijakan dengan pendekatan ekonomi kapitalis.
Menurut dia, pertimbangan tersebut menunjukkan ketidakprofesionalan majelis hakim karena dibuat tidak berdasarkan fakta persidangan, bahkan dalam dakwaan dan/atau tuntutan jaksa sekalipun tidak pernah dibunyikan.
Ari bilang pertimbangan ideologis tidak dapat dijadikan dasar dalam penjatuhan pidana, apalagi pertimbangan yang dapat memberatkan putusan.
"Pelibatan koperasi, UMKM, dan terciptanya cottail effect yang berujung pada penerimaan negara yang lebih banyak dan bermanfaat sesuai keterangan para ahli di persidangan," katanya.
Terakhir, Ari menyinggung vonis Tom yang akan menjadi preseden buruk. Dia khawatir putusan terhadap kliennya bisa berdampak pada tidak beraninya para pemangku kebijakan, baik sektor pemerintahan/BUMN atau swasta yang bekerja sama dengan pemerintah untuk mengambil suatu keputusan karena terjerat ancaman pidana serupa.
Putusan hakim terhadap Tom dinilai akan membuat rasa takut dalam pengambilan keputusan sehari-hari di masyarakat, terlebih dalam kondisi tertentu yang secara urgensi perlu di ambil.