- Tim tvOne/Langgeng Puji
Kejari Jakpus Periksa Jhonny Plate Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan PDNS Kominfo
Jakarta, tvOnenews.com - Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jhonny G. Plate diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pengelolaan pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kemenkominfo (sekarang Komdigi) periode 2020-2024.
Kasi Pidsus Kejari Jakpus Ruri Febrianto mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dilakukan di Lapas Sukamiskin.
“Sudah kita periksa, pemeriksaan kedua malahan lanjutan. Kalau pemeriksaan awal sebelum penetapan tersangka (korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G) sudah diperiksa,” kata Ruri, kepada wartawan, Senin (21/7/2025).
Terkait pemeriksaan ini, Ruri mengungkapkan bahwa Jhonny ditanyakan soal surat edaran (SE) yang diterbitkan saat yang bersangkutan menjabat sebagai menteri.
"Kita menanyakan hasil surat edaran yang dikeluarkan dia. Cuma kalau itu dia lebih lempar ke Dirjen semua dan perencanaannya bukan di masa dia," terang Ruri.
Sementara itu Ruri mengatakan bahwa Jhonny mengakui soal adanya penerbitan SE tersebut. Namun Johnny mengatakan bahwa dirinya tidak terlibat langsung dalam pelaksanaannya.
"Kalau dari dia engga (ada keterlibatan langsung), karena lebih ke Dirjen yang melaksanakan, teknis pelaksanaan semua di Dirjen. Alasan dia, kalau terkait dengan kondisi saat itu karena Covid dan segala macam dan jadi dia enggak fokus ke sana," terang Ruri.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pengelolaan pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kemenkominfo (sekarang Komdigi) periode 2020-2024.
Adapun lima tersangka dslam kasus ini diantaranya Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo periode 2016-2024 Semuel Abrijani Pangerapan (SAP), Direktur Layanan Aplikasi Informatika Ditjen Aptika Kemenkominfo periode 2019-2023 Bambang Dwi Anggono (BDA).
Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan dan pengelola PDNS Kominfo Nova Zanda (NZ), serta pejabat pada perusahaan swasta yaitu AA serta PPA. (ars/muu)