- Istimewa
Dukung RKUHAP, Hotman Paris Beri Contoh hanya Duduk di Belakang Saat Jokowi Diperiksa Polisi
Jakarta, tvOnenews.com - Pengacara Hotman Paris Hutapea mendukung soal revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia meminta agar advokat dapat mendampingi kliennya.
Hotman mengatakan, permintaan itu muncul dari pengalamannya saat mengantarkan Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi diperiksa Polisi terkait kasusnya.
Saat itu, Hotman mengaku bahwa dirinya tidak berada di samping Jokowi dan hanya duduk dibelakangnya sambil mendengar pemeriksaan yang dilakukan Polisi terhadap kliennya itu.
"Waktu saya melihat Jokowi di-BAP di polda, pengacaranya duduk di belakangnya. Itu sangat menyedihkan, pengacara duduk di belakang punggung daripada yang diperiksa," kata Hotman saat RDPU dengan Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Senin (21/7/2025).
Oleh karena itu, ia berterima kasih kepada Komisi III DPR RI bahwa RUU KUHAP ini telah memberikan hak kepada tersangka ataupun terlapor atau saksi untuk didampingi oleh pengacara selama proses pemeriksaan.
"Telah memberikan hak kepada tersangka ataupun terlapor atau saksi untuk didampingi oleh pengacara selama proses pemeriksaan, baik penyelidikan maupun penyidikan. Mudah-mudahan itu tidak berubah. Enggak berubah kan, Pak," ucapnya.
"Kalau perintah Pak Hotman enggak berubah, enggak kita rubah," jawab Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.
Sebelumnya, Ketua DPN Peradi Juniver Girsang meminta Komisi III DPR RI untuk melanjutkan dan mengesahkan RUU KUHAP pada tahun ini.
Hal itu disampaikan Juniver saat RDPU bersama Komisi III DPR RI membahas RUU KUHAP, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/7/2025).
"Kami bersatu hadir dengan harapan agar RUU KUHAP ini tetap dilanjutkan pembahasannya, harapan kami bahwa RUU KUHAP ini bisa diundangkan atau disahkan tahun ini," katanya.
Juniver mengaku bahwa dirinya terkejut mendengar ucapan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang menyebut bahwa RUU KUHAP bisa saja dibatalkan.
Menurutnya, jika dibatalakan akan menimbulkan kerugian karena RKUHAP ini merupakan penegakan hukum pidana dan juga tata cara prosedur pidana itu sendiri.
"Lantas kalau tidak hukum acaranya, kami berkesimpulan, materi-materi yang ada di KUHP menjadi hambar," ucapnya. (aha/muu)