- antara
Tak Terima Divonis 4,5 Tahun Tom Lembong Ajukan Banding
Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong ajukan banding usai divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula.
Hal itu disampaikan langsung oleh pihak kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir kepada wartawan di Jakarta pada Minggu (21/7/2025).
Kuasa hukum Tom Lembong menegaskan kliennya tidak mempunyi niat jahat untuk merugikan negara dan tidak ada kerugian negara.
Sehingga ia mengklaim Tom Lembong tidak melakukan kesalahan apa pun.
- tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira
"Pertama, dia meyakini dia tidak melakukan kesalahan apa pun dan dia tidak punya niat jahat untuk melakukan kejahatan," ujarnya.
"Dia tidak pernah berniat untuk merugikan keuangan negara, tidak ada itu, dan faktanya tidak ada kerugian negara itu," tambahnya.
Ari bahkan mengatakan jika pihaknya bisa berdebat panjang perihal kebijakan yang menjadi pertimbangan hakim dalam memvonis Tom Lembong.
"Seandainya mau diuji, diuji lah di hukum administrasi negara itu kewenangannya bukan di majelis hakim hukum pidana, tapi di atasannya presidennya atau BPK yang wewenang mengujinya," ujarnya.
Ari menegaskan Tom Lembong tidak layak dihukum. Dia menyebut Tom Lembong tidak melakukan kesalahan apa pun.
"Jadi kesimpulannya Tom Lembong tidak melakukan kesalahan apapun jadi tidak layak dipidana satu hari pun," pungkasnya. (muu)