news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Konferensi pers pengungkapan kasus Open BO anak di bawah umur yang dikendalikan dari Lapas Cipinang..
Sumber :
  • Istimewa

Polisi Bongkar Kasus "Open BO" Anak di Bawah Umur, Dikendalikan Pelaku dari Lapas Cipinang

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membongkar kasus perdagangan anak di bawah umur (Open BO) yang dikendalikan oleh seorang narapidana berinisial AN (40) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang Jakarta Timur.
Sabtu, 19 Juli 2025 - 17:10 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membongkar kasus perdagangan anak di bawah umur (Open BO) yang dikendalikan oleh seorang narapidana berinisial AN (40) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang Jakarta Timur.

“Perkara pengungkapan kasus perdagangan orang dengan korban anak di bawah umur dengan modus open BO. Dan ini uniknya dan mirisnya dilakukan oleh pelaku di dalam Lembaga Pemasarakatan Kelas 1 Cipinang,” kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jay, AKBP Reonald Truly Sohumuntal Simanjuntak, saat konferensi pers, Sabtu (19/7).

Lebih lanjut, Reonald mengatakan bahwa kasus ini diungkap berkat hasil kerja sama dan koordinasi Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya dengan Ditjenpas Kemenimipas dan Kalapas kelas I Cipinang.

Dalam kesempatan yang saman, Plh Kasubdit II Ditsiber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Eco Tampubolon menyebutkan bahwa pelaku merupakan narapidana yang masih menjalani hukuman di Lapas Cipinang

“Jadi AN ini adalah narapidana yang juga telah menjalani hukuman dengan tindak pidana yang sama. Yang sebelumnya juga melakukan perdagangan orang dan divonis 9 tahun sudah melaksanakan hukuman selama 6 tahun,” jelas Herman.

Adapun kasus ini terungkap bermula saat tim melakukan patroli siber dan menemukan akun media sosial X yang mempromosikan dan membuat grup open BO pelajar Jakarta dengan nama pretty1185.

“Kami mengungkap dan menangkap dan mengamankan para korban di salah satu hotel yang ada di Jakarta Selatan. Dari korban tersebut akhirnya kita mendapatkan informasi bahwa terdapat dua anak yang sudah menjadi korban eksploitasi daripada pelaku inisial AN yang dikendalikan oleh pelaku di dalam lembaga permasyarakatan Cipinang,” tukas Herman.

Selanjutnya, korban mengaku sudah dieksploitasi oleh pelaku sejak bulan Oktober tahun 2023. Awalnya pelaku berkenalan dengan perempuan-perempuan anak di bawah umur melalui akun media sosial Facebook.

“Kemudian pelaku nanti akan mengajak secara terang-terangan menawarkan kepada korban dan mengiming-imingi korban sebagai pekerja seks komersil. Mengiming-imingi uang mulai dari 800 hingga 1 juta rupiah setiap kali melayani orang yang memesan,” ungkap Herman.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

18:33
03:26
01:19
10:04
07:34
28:28

Viral