- Istimewa
Kronologi Tiga Pria Habisi Nyawa Wanita di Cisauk, Sebelum Dibunuh Korban Diperkosa Bergilir dengan Tangan Diborgol
Jakarta, tvOnenews.com - Sebelum menghabisi nyawa, wanita yang ditemukan tewas dengan tangan terborgol di Cisauk, sempat diperkosa oleh ketiga pelaku.
Polisi mengungkap kronologi pembunuhan wanita terborgol berinisial APSD (22) oleh tiga pria berinisial RRP (19), IF (21) dan AP di belakang rumah warga di Desa Cibogo, Cisauk, Kabupaten Tangerang, pada Rabu (16/7/2025).
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Truly Sohumuntal Simanjuntak mengatakan awalnya pelaku RRP mengajak korban untuk datang ke rumah pelaku A dengan alibi untuk membayar hutang sebesar Rp1.100.000.
“Sebelum korban tiba, sekira pukul 14.00 WIB, pelaku RRP, AP serta IF Sudah berada di TKP, merencanakan niat dari pelaku RRP, karena rasa sakit hati atau dendam, di mana korban menagih utang kepada pelaku sebesar Rp1.100.000 dengan cara memasang status pada story WhatsApp,” jelas Reonald, kepada wartawan, Sabtu (19/7/2025).
- Istimewa
“Jadi korban memasang status story di WA, dan Korban memasang Foto pacar baru pelaku di Story WA, di mana korban memasangnya tanpa izin dari pemilik atau orang yang ada di foto tersebut,” sambungnya.
Kemudian pelaku RRP menyiapkan pisau, gunting, dan borgol yang disimpan di kursi cokelat teras rumahnya. Setelahnya sekira pukul 23.30 WIB, korban tiba.
“Kemudian pelaku RRP mengajak korban masuk dalam rumah teras RRP Yang terdapat di sana sudah ada AP dan IF. Ketika korban ke teras rumah mau menagih utang kepada pelaku RRP, ternyata utang juga tidak dibayarkan,” tegas Reonald.
Setelahnya korban kembali menuju motornya yang terparkir di luar rumah RRP. Saat korban duduk di motor dan hendak pergi meninggalkan lokasi, tiba-tiba pelaku RRP memiting leher korban, mendekap mulut korban dengan kedua tangan, serta menjatuhkan korban ke tanah hingga tengkurap.
“Kemudian hal tersebut membuat pelaku AP dan IF menghampiri korban serta membawa borgol, pisau dan gunting yang telah disiapkan. Selanjutnya pelaku AP memasang borgol ke dua tangan korban dan IF memegang kaki korban,” ucap Reonald.
Selanjutnya korban RRP, IF, dan AP membawa korban ke samping teras rumah dan melakukan perbuatan yang tidak senonoh, yaitu memperkosa korban secara bergantian oleh RRP, IF, dan AP dalam kondisi korban terborgol.
“Setelah itu, leher korban dicekik oleh RRP dan kemudian tubuh korban jatuh ke lahan kosong berjarak 30 meter dari belakang rumah pelaku RRP, dengan posisi korban masih terborgol. Selanjutnya, pelaku IF menggunakan pisau menusuk dua kali dan satu kali memanjang kepada bagian leher korban, dan memukul dada korban menggunakan batu yang ada di sekitar lokasi sebanyak tiga kali,” kata Reonald.
Usai melancarkan aksinya, pelaku RRP, IF dan AP menutupi tubuh korban dengan tanaman yang ada di sekitar lokasi agar tubuh korban tidak diketahui masyarakat sekitar. Kemudian para pelaku meninggalkan lokasi.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan pidana mati dan pidana penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun
“Kemudian dilapis lagi dengan Pasal 339 diancam dengan pidana penjara seumur hidup dan selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” tukasnya.
Adapun dalam kasus ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau, satu batu, satu gagang obeng, pakaian korban, visum et repertum, motor milik korban, dan tiga handphone milik tersangka. (ars/muu)