- Frits Floris/tvOne
Berawal Ketahuan Selingkuh, Anggota DPRD Kota Kupang Mokrianus Imanuel Lay Dipolisikan Usai Telantarkan Anak dan Istri
Kupang, tvOnenews.com - Anggota DPRD Kota Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT), Mokrianus Imanuel Lay, dilaporkan ke Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak NTT.
Mokris dilaporkan lantaran diduga telah menelantarkan istri dan anaknya.
Ferry Anggi Widodo (37), mengatakan penelantaran lakukan suaminya dari tahun 2023 hingga saat ini.
"Suami saya pejabat daerah, dia seorang anggota DPRD Kota Kupang dari Partai Hanura, biasa dipanggil Pak Mokris," kata Anggi di Kupang, Sabtu (19/7/2025).
Anggi menuturkan awalnya suaminya ketahuan selingkuh, hingga rumah tangganya mulai cekcok sampai adanya KDRT secara psikis, fisik, dan akhirnya berujung penelantaran.
Kini, ia meminta perlindungan dan pendampingan dari UPTD PPA NTT atas kasus yang dialaminya,
"Semua ini saya lakukan demi kelangsungan masa depan kedua anaknya," katanya.
Dir Reskrimum Polda NTT Patar Silalahi mengatakan kasus ini dilaporkan Anggi Widodo pada Agustus 2023 silam.
"Laporan kasus KDRT dan penelantaran sudah diterima sejak Aguatus 2023 silam, dan sudah pasa tahap penyidikan," katanya.
Sudah ada 13 orang saksi yang diperiksa dalam kasus dugaan penelantaran yang dilakukan anggota DPRR Kota Kupang, serta 3 orang saksi ahli di antaranya saksi ahli pidana, saksi ahli psikologi dan saksi ahli psikologi psikis.
Anggota DPRD Kota Kupang asal Partai Hanura pada 15 Juli kemarin dipanggil penyidik Reskrimum Pold NTT untuk dimintai keterangan, namun yang bersangkutan tidak mengindahkan panggilan.
Penyidik telah melayangkan panggilan kepada anggota DPRD Kota Kupang, untuk segera hadir dan memberikan keterangan pada Senin 21 Juli 2025. (ffs/muu)