news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus tindak pidana korupsi proyek impor gula, pada Jumat (18/7/2025)..
Sumber :
  • Adinda Ratna Safira/tvOnenews

Hakim Ungkap Putusan Tom Lembong 1.000 Halaman

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat gelar sidang vonis mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Jumat, 18 Juli 2025 - 15:23 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang vonis mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus tindak pidana korupsi proyek impor gula, pada Jumat (18/7/2025).

Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika  mengatakan bahwa draft putusan terdakwa yang dibacakan majelis hakim berjumlah 1.000 halaman.

"Agenda persidangan kita hari ini adalah pembacaan putusan dari Majelis Hakim. Majelis telah bermusyawarah dan untuk itu telah mengambil putusan dalam perkara ini. Untuk itu mohon nanti didengar baik-baik. Namun, sebelumnya kami sampaikan putusan kalau keseluruhan lebih dari seribu halaman," kata Dennie, di ruang sidang, Jumat (18/7/2025).

Sementara itu Dennie mengatakan bahwa dalam sidang ini keseluruhan putusan tidak dibacakan termasuk dakwaan hingga keterangan saksi. 

Dirinya mengaku hanya membacakan poin penting dalam putusan tersebut.

"Intinya nanti poin-poin penting, terutama pertimbangan hukum yang akan dibacakan. Yang sudah kita dengar bersama seperti dakwaan, tuntutan lengkap, pleidoi lengkap, juga keterangan saksi, kami rasa tidak perlu diulangi lagi," tutur Dennie.

Sekadar informasi, Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat (4/7/2025). 

Jaksa menyatakan bahwa Tom terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus impor gula.

Selain pidana badan, jaksa juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp750 juta kepada Tom Lembong. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Jaksa menyatakan bahwa Tom Lembong melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Pasal tersebut mengatur tentang tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara. (ars/muu)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral