news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Menko Pangan Zulkifli Hasan.
Sumber :
  • Abdul Gani Siregar/tvOnenews.com

Pemerintah Siapkan Aturan Baru, Sampah akan Diubah Jadi Listrik, BBM dan Bioenergi

Pemerintah tengah merombak aturan terkait pengolahan sampah menjadi energi listrik agar lebih sederhana dan efisien. Menko Bidang Pangan, Zulkifli Hasan sebut..
Kamis, 17 Juli 2025 - 18:48 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah tengah merombak aturan terkait pengolahan sampah menjadi energi listrik agar lebih sederhana dan efisien.

Revisi ini menargetkan percepatan pembangunan fasilitas pengolah sampah berbasis teknologi ramah lingkungan.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), mengungkapkan aturan baru tersebut merupakan penyempurnaan Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik.

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini menegaskan bahwa perombakan aturan dalam proses finalisasi dan ditargetkan rampung dalam dua pekan, di mana nantinya akan dilakukan penyederhanaan perizinan, sistem pengelolaan juga pembayaran

Zulhas menjelaskan, pemerintah daerah akan memiliki peran penting dalam implementasi kebijakan ini.

“Nanti dalam proses itu kira-kira intinya Pemerintah Daerah punya tugas menyiapkan lahan, menjamin ketersediaan sampah, kemudian mengajukan kepada Menteri LHK,” kata Zulhas di Kantor Kemenko Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Kamis (17/7/2025).

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, menambahkan pengolahan sampah akan menghasilkan tiga produk utama: listrik, bioenergi, dan bahan bakar minyak (BBM) terbarukan.

“Jadi kita spare ada 3 produk, listrik, bioenergi bisa gas bisa RDF (Refuse Derived Fuel) bisa biomassa. Lalu yang ketiga jika ada sampah plastik yang mau diambil dari pemilahan yang ada di situ, dia bisa menjual BBM terbarukan,” jelas Eniya.

Ketiga produk tersebut akan dikategorikan dalam satu Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) agar proses pengelolaan lebih terintegrasi.

Eniya mengungkapkan, pembangunan fasilitas pembangkit listrik berbahan baku sampah memerlukan waktu 1,5 hingga 2 tahun, dengan catatan seluruh izin, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), telah tuntas.

“Paling mudah itu ada di lokasi TPA-nya saja karena amdalnya sudah ada, jadi tinggal ekspansi. Terus yang kedua infrastruktur airnya harus dilihat, untuk pendingin atau apa itu harus tersedia. Intinya (harus) dekat sama sumber air,” jelasnya. (agr/muu)


 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral