- Nadia Putri Rahmani-Antara
Saat Geledah Kantor GoTo, Kejagung Temukan Dokumen...
Jakarta, tvOnenews.com - Saat menggeledah kantor PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk pada 8 Juli 2025 lalu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan dokumen terkait investasi.
“Informasi yang kami dapat bahwa sudah diambil beberapa dokumen yang terkait dengan investasi yang diterima oleh GoTo,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna, Kamis (17/7/2025).
Ketika ditanya terkait dokumen investasi apa yang ditemukan, Anang tidak membeberkannya.
Akan tetapi, dia menyebut dokumen tersebut terkait investasi yang diterima GoTo.
“Tentunya yang terkait dengan investasi yang diterima oleh GoTo yang nantinya terkait dengan perkara yang kami tangani,” terang dia.
Sebelumnya, Kejagung menyatakan ada sejumlah barang bukti yang disita dari penggeledahan tersebut antara lain dokumen, surat-surat dan alat elektronik seperti flashdisk.
Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga sedang mendalami dugaan adanya investasi dari Google ke Gojek dengan memeriksa sejumlah pihak-pihak yang berkaitan dengan Gojek maupun GoTo.
Hasil pendalaman itu akan diteliti lebih lanjut dan akan dikaitkan dengan adanya pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Terkait kasus di Kemendikbudristek, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022.
Mereka adalah JT (Jurist Tan) selaku Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek tahun 2020–2024, IBAM (Ibrahim Arief) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek, SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur Sekolah Direktur Sekolah Dasar (SD) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 dan MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021.
Akibat perbuatan mereka, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp1,9 triliun. (ant/nsi)