Sumber :
- ist
Seorang Ibu Paruh Baya Dapat Restorative Justice, LBH Mawar Saron Ungkap Kisahnya...
Polsek Tarumajaya menerbitkan Surat Perintah Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada seorang ibu MS berusia 39 tahun dalam dugaan tindak pidana pengerusakan barang.
Rabu, 16 Juli 2025 - 14:53 WIB
Lebih lanjut Cindy Nataline Cristina Silalahi, yang Juga Kuasa Hukum Terlapor dari LBH Mawar Saron menyampaikan "kami berharap tindakan ini tidak terulang kembali dalam perkara Restorative Justice baik ditingkat Penyidikan/Kejaksaan karena tindakan memperlama penyerahan SP3 tersebut telah menciderai hak pelapor dan terlapor dalam memperoleh keadilan dan kepastian hukum." (ito)