Sumber :
- Julio Trisaputra/tvOnenews.com
Jelang Vonis Tom Lembong Lebih Tawakal, Akui Telah Berjuang Maksimal
Terdakwa Tom Lembong dalam menghadapi sidang vonis tindak pidana korupsi proyek impor gula yang akan digelar Jumat (18/7/2025), mengaku telah berjuang maksimal.
Senin, 14 Juli 2025 - 20:30 WIB
Jaksa menyatakan bahwa Tom Lembong melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara. (ars/muu)