news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kasus EDC BRI: Eks Wadirut dan Dirut Allo Bank Jadi Tersangka, Kerugian Capai Rp744 Miliar.
Sumber :
  • Istimewa

Kasus EDC BRI: Eks Wadirut dan Dirut Allo Bank Jadi Tersangka, Kerugian Capai Rp744 Miliar

KPK tetapkan Indra Utoyo, Dirut Allo Bank, sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan mesin EDC saat menjabat di BRI. Kerugian negara ditaksir capai Rp744 miliar.
Kamis, 10 Juli 2025 - 16:06 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvonenews.com – Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk (BBHI), Indra Utoyo, resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Keputusan ini diambil setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), saat dirinya menjabat sebagai Direktur Digital dan IT BRI periode 2017–2022.

Dalam keterbukaan informasi yang dirilis pada Kamis (10/7), Corporate Secretary Allo Bank, Stacey Aryadi, menjelaskan bahwa pengunduran diri Indra Utoyo berkaitan langsung dengan proses hukum yang tengah berjalan.

“Agar dapat berkonsentrasi dalam menyelesaikan masalah hukum yang sedang dihadapi sehubungan dengan penetapan status tersangka (Indra Utoyo) oleh KPK untuk kasus saat beliau menjabat di bank sebelumnya,” ujar Stacey.

Sebagai langkah lanjutan, Dewan Komisaris Allo Bank telah menunjuk Ari Yanuanto Asah, Direktur Keuangan dan Operasional, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama, efektif mulai 10 Juli 2025 hingga pelaksanaan RUPS berikutnya. Ari diharapkan mampu menjaga stabilitas manajemen dan memastikan kelangsungan operasional bank selama masa transisi.

Stacey menegaskan bahwa pengunduran diri Indra tidak akan mengganggu operasional perusahaan. Di bawah kepemimpinan sementara Ari Yanuanto, pelayanan nasabah dan kegiatan operasional Allo Bank tetap berjalan normal.

Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan mesin EDC yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp744 miliar. Para tersangka diduga memperkaya diri sendiri maupun korporasi dari proyek tersebut.

Selain Indra Utoyo, empat tersangka lain dalam kasus ini adalah:

  • Catur Budi Harto (CBH), Mantan Wakil Direktur Utama BRI

  • Dedi Sunardi (DS), SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI

  • Elvizar (EL), Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi (PCS)

  • Rudy S. Kartadidjaja (RSK), Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi (BTI)

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penetapan tersangka terhadap Indra Utoyo sekaligus mencatat babak baru dalam penegakan hukum di sektor keuangan, khususnya terkait pengadaan berbasis teknologi di perbankan nasional. (nsp)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral