news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kolaborasi Strategis Kemenkop bersama Kemenekraf dan LKPP.
Sumber :
  • IST

Kolaborasi Strategis Kemenkop bersama Kemenekraf dan LKPP Percepat Pengembangan Kopdes/kel Merah Putih

Kementerian Koperasi (Kemenkop) menjalin kesepakatan bersama melalui penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU)  dengan Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Kemenekraf/Bekraf) serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dalam rangka percepatan serta, penguatan kelembagaan dan pengembangan usaha Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/kel) Merah Putih.
Kamis, 10 Juli 2025 - 15:58 WIB
Reporter:
Editor :

Dia menegaskan bahwa sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022, minimal 95 persen pengadaan barang dan jasa Pemerintah harus menggunakan produk dalam negeri, dan minimal 40 persen dialokasikan untuk UMKM dan koperasi.

“Program ini diharapkan dapat menggerakkan ekonomi lokal dan nasional melalui pendirian 80 ribu lebih Kopdes/kel Merah Putih, sehingga memberikan peluang besar bagi koperasi untuk masuk dalam pengadaan barang dan jasa di tingkat lokal maupun nasional,” ujarnya.

Tak hanya itu, Hendrar menuturkan, produk koperasi juga akan masuk dalam katalog pengadaan Pemerintah. Namun, untuk pengadaan Business to Business (B2B) metode pengadaan akan disesuaikan dengan kondisi dan potensi Kopdes/kel Merah Putih setempat.

Sementara itu, Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya menyambut positif kolaborasi ini tersebut, sebagai langkah strategis dalam mendukung kesuksesan koperasi desa merah putih.

“Kami akan mendorong desa-desa kreatif agar produk-produk mereka dapat masuk ke pasar yang lebih luas,” ujarnya.  

Selain itu, peningkatan kualitas produk kreatif dan perlindungan kekayaan intelektual menjadi fokus utama. “Program ini juga membuka lapangan kerja bagi generasi muda melalui pelatihan menjadi afiliator yang memasarkan produk kreatif lintas desa, kabupaten, bahkan provinsi, serta potensi ekspor ke pasar global,” jelasnya. (ebs)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral