- IST
PMII Apresiasi UU Kesehatan Langkah Progresif Negara Lawan Monopoli Organisasi Profesi
“UU No. 17 Tahun 2023 menawarkan pembaruan menyeluruh: penyederhanaan perizinan tanpa menurunkan standar kompetensi, distribusi tenaga kesehatan yang lebih merata, hingga penguatan kontrol negara terhadap aspek etik dan tata kelola profesi,” jelas Anwarul.
Sebagai kader PMII berlatar belakang kesehatan masyarakat, Anwarul menegaskan bahwa negara harus tetap terbuka terhadap kritik dan partisipasi, namun tak boleh tunduk pada tekanan eksklusif dari kelompok mana pun. Fungsi organisasi profesi seharusnya lebih edukatif dan advokatif, bukan administratif.
Dia mengungkapkan negara hadir bukan untuk menggantikan profesi, melainkan untuk memastikan seluruh rakyat mendapatkan layanan kesehatan yang layak. Lebih dari itu kepada seluruh tenaga kesehatan dapat mengabdi tanpa hambatan.
“Negara tidak boleh tunduk pada tekanan kelompok mana pun, meski itu berlindung di balik nama ‘profesi’,” pungkasnya. (ebs)