news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

serikat pekerja di PT Yamaha Music Manufacturing Asia.
Sumber :
  • IST

Kornas Kawan Indonesia Soroti Dugaan Skema Kepailitan Yamaha Music Manufacturing Asia

Perjuangan buruh untuk menuntut keadilan kembali mencuat, kali ini terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap dua pengurus serikat pekerja di PT Yamaha Music Manufacturing Asia (YMMA), Cikarang-Bekasi. 
Rabu, 9 Juli 2025 - 17:46 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Perjuangan buruh untuk menuntut keadilan kembali mencuat, kali ini terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap dua pengurus serikat pekerja di PT Yamaha Music Manufacturing Asia (YMMA), Cikarang-Bekasi. 

Ketua Umum PP SPEE FSPMI, Abdul Bais, menegaskan bahwa aksi dan sikap kritis buruh tidak boleh disalahpahami sebagai tindakan meresahkan ataupun menghambat investasi.

"Kami menuntut keadilan, bukan membuat kerusuhan. Jangan biarkan narasi menyesatkan berkembang bahwa buruh adalah pengganggu iklim investasi. Justru keadilan dan perlindungan hak normatif pekerja adalah syarat utama bagi investasi yang berkelanjutan dan sehat," ujar Abdul Bais, mewakili serikat pekerja elektronik dan elemen buruh lainnya.

Abdul Bais juga mengingatkan bahwa pemutusan kerja terhadap Slamet Bambang Waluyo dan Wiwin Zaini Miftah, masing-masing Ketua dan Sekretaris PUK SPEE FSPMI di YMMA patut dicurigai.

"Kami curiga, PHK sepihak sebagai bentuk pemberangusan serikat pekerja (union busting) yang dilarang keras oleh hukum perburuhan Indonesia," tegasnya, Rabu (9/7/2025).

Isu ini pun disorot serius oleh Koordinator Nasional Kawan Indonesia, Darmawan. Ia mengkhawatirkan adanya siasat sistematis yang berujung pada upaya mempailitkan perusahaan secara diam-diam, agar manajemen bisa menghindari kewajiban kepada para pekerja dan negara.

"Jangan-jangan YMMA sedang menyusun strategi mempailitkan perusahaan, agar bisa cuci tangan dari tanggung jawab terhadap buruh. Ini bukan dugaan tanpa dasar. Dua perusahaan Yamaha Music lainnya di kawasan Pulo Gadung, Jakarta Timur, sebelumnya juga dinyatakan bangkrut secara senyap, tanpa kejelasan penyelesaian hak-hak buruhnya," ungkap Darmawan.

Ia mendesak aparat penegak hukum (APH), Kementerian Ketenagakerjaan, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Ditjen AHU Kemenkumham untuk mengusut dan memantau dugaan praktik tidak sehat ini.

"Jika benar YMMA hendak menggunakan instrumen pailit sebagai dalih untuk menghindari kewajiban, itu merupakan pelanggaran serius terhadap UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Jangan sampai korporasi besar bermain kotor dan negara diam," tegas Darmawan.

Secara yuridis, buruh merupakan kreditur preferen dalam proses kepailitan (Pasal 95 UU Ketenagakerjaan), dan tidak boleh dikorbankan oleh manuver-manuver hukum yang manipulatif. Negara, menurut Darmawan, wajib turun tangan sebelum terjadi pelanggaran yang lebih masif.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:57
01:35
01:23
02:19
03:49
15:06

Viral