- tvOnenews.com/Rika Pangesti
Satpol PP Kota Tangsel Jual Barang Kedaluwarsa, Polisi: Diperoleh dari PT Liquid
Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran barang kedaluwarsa di sebuah rumah di Jalan Kampung Gardu No. 77, RT.04/RW.01, Kelurahan Buaran, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, pada Jumat (4/7/2025).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa tersangka mendapatkan barang kedaluwarsa yang seharusnya dimusnahkan itu dari PT Liquid, perusahaan jasa pemusnah barang yang bekerja sama dengan PT Alfamart.
Barang-barang yang dikirimkan oleh PT Alfamart itu semestinya dimusnahkan, namun justru dijual kembali setelah tanggal kedaluwarsanya dihapus.
Adapun, dua pelaku yang terlah ditetapkan tersangka yakni, A alias Bule (45) dan SA (49). Mereka adalah kakak beradik. Kini, keduanya telah ditahan lantaran diduga melakukan tindak pidana perlindungan konsumen, pangan dan kesehatan.
“Berdasarkan keterangan tersangka A, barang berupa pangan, minuman, kosmetik, dan sediaan farmasi ini diperoleh dari PT Liquid, yang menawarkan barang sisa Alfamart untuk dimusnahkan, tetapi malah dijual kepada tersangka,” ungkap Ade Safri dalam keterangannya, Selasa (8/7/2025).
Ade Safri menjelaskan modus operandi pelaku yakni menghapus tanggal kadaluwarsa menggunakan tinner atau lotion.
Kemudian barang dijual melalui bazar setiap Rabu dan Sabtu di lingkungan sekitar, pedagang kelontong di Bogor, serta pembeli perorangan di Serpong.
Barang bukti yang disita meliputi produk makanan, pampers bayi, dan sabun kadaluwarsa, dua unit truk (nopol B 9839 VQA dan F 8113 FR), serta dua lembar surat jalan.
Berdasarkan pengakuan pelaku, praktik penjualan barang kedaluwarsa ini telah berlangsung selama kurang lebih 9 bulan.
"Kami masih mendalami omzet yang diperoleh serta kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dari PT Liquid," katanya.
Dalam aksi jahatnya ini, tersangka A yang merupakan adik dari SA berperan sebagai pemilik usaha. Di sisi lain, A juga berprofesi sebagai petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan (Satpol PP Kota Tangsel).
Sementara SA, kakaknya dari A, berperan sebagai karyawan yang membantu menghapus tanggal kedaluwarsa dan menjual barang.
Keduanya telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 4 Juli 2025. Polisi telah memeriksa saksi dan tersangka, menyita barang bukti, dan berencana melibatkan ahli perlindungan konsumen serta BPOM untuk melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf a dan g, ayat 2, ayat 3 jo Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2), Pasal 143 jo Pasal 99 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap barang kadaluwarsa yang dijual dengan harga murah dan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang. (rpi/raa)