- tvOnenews.com/Rika Pangesti
Pembunuhan Berencana Notaris Sidah Alatas, Mobil Honda Civic Korban Digadai Rp40 Juta
Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap notaris Sidah Alatas (59 tahun) yang ditemukan tewas mengapung di Jalan Bantaran Kali Citarum, Kampung Kedung Gede, Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, pada 3 Juli 2025.
Dalam kasus ini, enam tersangka telah ditangkap. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan bahwa kasus pembunuhan berencana ini bermotif untuk menguasai mobil dan harta benda milik korban.
Adapun, salah satu dari 6 pelaku yang ditangkap yakni sopir korban sendiri. Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/4593/VII/2025 tanggal 4 Juli 2025.
Setelah membunuh korban dengan cara menusuk dengan gunting di bagian dada, serta mencekik lehernya selama 15 menit, para pelaku melancarkan aksinya untuk menguasai mobil Honda Civic milik korban.
Bahkan, mobil korgan sempat digadai seharga Rp40 juta oleh para pelaku.
"Kasus pembunuhan notaris Sidah Alatas ini direncanakan dengan matang oleh para pelaku untuk menguasai mobil Honda Civic milik korban. Mobil tersebut bahkan sempat digadai seharga Rp40 juta sebelum akhirnya dijual kembali,” ungkap Wira saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (8/7/2025).
Kronologi Pembunuhan
Kasus ini bermula pada 30 Juni 2025, ketika tersangka A alias W (30) mengajak AWK alias J (27), mantan sopir korban, untuk mencuri mobil Honda Civic bernomor polisi F 1573 ABO milik Sidah Alatas.
Saat itu, A telah menyiapkan gunting sebagai alat untuk melancarkan aksinya.
Pada siang hari, AWK menghubungi korban dan mengajaknya bertemu di Stasiun Bojong Gede. Alhasil, mereka berkeliling hingga malam hari dan menuju Stasiun Bogor untuk mengantarkan AWK pulang ke Bekasi.
Namun kereta tujuan Cibitung sudah tidak ada, pada 1 Juli 2025 pukul 04.00 WIB, mereka berangkat menuju kantor notaris korban di Bojong Gede.
Di dekat warung nasi goreng di Keradenan, Cibinong, A menusuk dada kanan korban dengan gunting, lalu mencekiknya selama 15 menit hingga korban tak bernapas.
Jenazah kemudian dipindahkan ke kursi belakang mobil dan dibawa ke Cikarang.
Di Cikarang, A meminta bantuan tersangka H alias R (24 tahun) untuk membuang jenazah.
Pada 2 Juli 2025 pukul 03.00 WIB, ketiganya membuang jenazah Sidah Alatas ke Kali Citarum di Kedungwaringin, Bekasi, setelah mengikatnya dengan tali dan batu.
Mobil Korban Digadai dan Dijual
Setelah pembunuhan, tersangka H mencari pembeli untuk mobil korban. Pada 2 Juli 2025 sore, mobil Honda Civic digadai kepada tersangka HS (28) seharga Rp40 juta, dengan uang ditransfer ke rekening AWK.
HS kemudian bekerja sama dengan tersangka WS alias I (49) untuk menjual mobil tersebut kepada tersangka TA alias KA (46 tahun) seharga Rp80 juta.
Pengungkapan Kasus
Berdasarkan laporan polisi, tim Subdit Resmob Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan olah TKP.
Pada 4 Juli 2025 pukul 20.00 WIB, tiga tersangka utama—A, AWK, dan H—ditangkap di Karanganyar, Jawa Tengah.
Dua jam kemudian, HS dan WS ditangkap di Karawang. Pada 5 Juli 2025, TA menyerahkan diri bersama mobil Honda Civic.
Barang Bukti dan Pasal
Polisi menyita mobil Honda Civic, empat ponsel, tali tambang, pakaian korban, batu pemberat, dan uang tunai Rp400 ribu.
Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana, ancaman hukuman mati atau seumur hidup), Pasal 338 KUHP (pembunuhan), Pasal 365 KUHP (pencurian dengan kekerasan), dan Pasal 480 KUHP (penadahan).
“Kasus ini menunjukkan betapa kejinya tindakan para pelaku yang merencanakan pembunuhan untuk keuntungan materi. Kami akan memastikan proses hukum berjalan secara adil,” tegas Wira.
Para tersangka kini ditahan di Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut. (rpi/raa)