- Istimewa
Waspada Barang Murah Dijual di Bazar, Ternyata Sudah Kedaluwarsa, Dua Pelaku Ditangkap Polisi
Pembuat aporan ini langsung dari kepolisian. Selanjutnya, polisi telah memeriksa saksi dan tersangka, serta menyita barang bukti.
"Rencana tindak lanjut meliputi pemeriksaan ahli perlindungan konsumen dan BPOM, serta penyelesaian berkas perkara untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," tandasnya.
Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf a dan g, ayat 2, ayat 3 jo Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2), Pasal 143 jo Pasal 99 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap barang yang dibeli, terutama yang dijual dengan harga tidak wajar, dan melaporkan jika menemukan indikasi peredaran barang kedaluwarsa. (rpi/iwh)