- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Dua Penumpang KA Sancaka Jadi Korban Pelemparan sampai Alami Luka di Bagian Wajah, PT KAI Minta Maaf
Jakarta, tvOnenews.com - Peristiwa vandalisme berupa pelemparan menimpa penumpang Kereta Api 88F Sancaka relasi Yogyakarta-Surabaya Gubeng, Minggu (6/7/2025) lalu.
Sebuah video beredar menunjukkan seorang penumpang yang tiba-tiba mendapatkan lemparan benda keras dari luar hingga menembus kaca kereta api.
Alhasil, penumpang tersebut mengalami luka-luka di bagian wajahnya akibat terkena serpihan kaca.
Berdasarkan laporan yang diterima PT KAI, ada dua orang yang terkena serpihan kaca gara-gara pelemparan tersebut.
Terkait hal ini, PT KAI memastikan akan menulusi pelaku vandalism pelemparan terhadap KA Sancaka tersebut.
"KAI akan terus menelusuri pelaku aksi vandalisme ini dan menyerahkannya kepada pihak berwajib untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, Selasa (8/7/2025).
Tindakan tegas wajib dilakukan agar menimbulkan efek jera pada pelaku vandalisme.
Feni menjelaskan, setibanya di Stasiun Solobalapan, dua penumpang tersebut langsung diperiksa oleh tim medis dan dibawa ke RS Triharsi.
Pihak PT KAI pun meminta maaf atas kejadian tersebut. Dua penumpang akan mendapatkan asuransi dan penanganan kesehatan.
"Tindakan vandalisme dalam bentuk apa pun baik pelemparan benda, coret-coret, maupun perusakan merupakan pelanggaran hukum dan membahayakan keselamatan operasional, serta mengganggu kenyamanan penumpang," katanya lagi.
Adapun pelaku vandalisme bisa dikenai hukuman pidana karena telah membahayakan keamanan umum.
Aturan tersebut diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1.
Larangan pelemparan terhadap kereta api juga terdapat dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 Perkeretaapian.
Tercantum dalam Pasal 180, disebutkan bahwa siapa pun yang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak akan mendapatkan hukuman. (ant/iwh)