news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Roy Suryo di Polda Metro Jaya.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Rika Pangesti

Disangkakan SARA Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo 'Geram': Kami Dituduh Penghasut

Roy Suryo mengeluhkan penerapan pasal yang digunakan dalam laporan Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) terhadap dirinya terkait tuduhan pencemaran nama baik soal tudingan ijazah palsu.
Senin, 7 Juli 2025 - 18:30 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Roy Suryo mengeluhkan penerapan pasal yang digunakan dalam laporan Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) terhadap dirinya terkait tuduhan pencemaran nama baik soal tudingan ijazah palsu.

Usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Roy Suryo mempertanyakan relevansi pasal yang diterapkan, khususnya Pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) serta Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

“Pasal 28 ayat 2 itu soal SARA. Mana akibat SARA yang kami buat? Suku, agama, ras, antargolongan, tidak ada. Kebohongan yang menimbulkan keonaran di ayat 3 juga tidak ada,” tegas Roy.

Ia menambahkan bahwa Pasal 160 tentang penghasutan juga tidak tepat karena merupakan delik materiil yang mensyaratkan adanya korban nyata yang dihasut dan menyebabkan kerusuhan.

“Jangan dibalik, jangan mereka yang membuat kerusuhan, tapi kami yang dituduh menghasut,” ujarnya.

Roy juga menyebut bahwa pemeriksaan ini berdasarkan undangan kedua, setelah undangan pertama pada 2 Juli ditolak pihaknya, karena dianggap tidak jelas, tanpa menyebutkan terlapor, locus, maupun tempus.

“Undangan kedua baru menyebutkan terlapor, sehingga kami hadir. Tapi kami memilih menggunakan hak untuk tidak memberi keterangan sesuai Pasal 28 UUD 1945, karena keterangan itu bisa digunakan untuk menjerat kami,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan, Roy mengaku dicecar 85 pertanyaan dalam 55 halaman, yang menurutnya dapat diselesaikan dengan cepat. Sebab, ia menilai pertanyaan penyidikannya tidak relevan.

Ia juga mempertanyakan legal standing pelapor, yang menurutnya tidak memiliki hubungan darah atau kepentingan langsung dengan Jokowi.

"Ada yang mengatasnamakan pengacara, ini aneh. Pengacara kok malah lapor,” sindirnya.

Terakhir, Roy mengapresiasi profesionalisme penyidik Polda Metro Jaya, namun menegaskan bahwa laporan ini tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

“Kami juga sudah menyampaikan surat dari tim kuasa hukum bahwa laporan ini tidak punya legal standing,” tandasnya. (rpi/raa)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:57
01:35
01:23
02:19
03:49
15:06

Viral