news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Rismon Beberkan Pertanyaan Penyidik soal Polemik Ijazah Jokowi: Bagaimana Saya Mengkaji Secara Ilmiah?.
Sumber :
  • istimewa

Rismon Sianipar Dicecar 97 Pertanyaan Terkait Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi

Dokter Rismon Sianipar, telah rampung menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik mengenai ijazah palsu presiden Jokowi.
Senin, 7 Juli 2025 - 15:35 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Dokter Rismon Sianipar, telah rampung menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik mengenai ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Dalam pemeriksaan tersebut, Rismon mengungkapkan bahwa ia dicecar sebanyak 97 pertanyaan oleh penyidik, yang sebagian besar berkaitan dengan laporan yang diajukan oleh Jokowi.

“Hari ini saya diperiksa, pertanyaannya hampir sama seperti saat undangan klarifikasi sebelumnya atas laporan Joko Widodo. Total ada sekitar 97 pertanyaan,” ungkap Rismon usai menjalani pemeriksaan pada Senin (7/7/2025).

Ia menambahkan bahwa pemeriksaan tersebut berlangsung cukup panjang, dengan jeda istirahat sebelum dilanjutkan kembali.

Selain Rismon, dua tokoh lain, yakni Roy Suryo dan Eggi Sudjana, juga masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus yang sama.

“Pak Roy dan Pak Eggi masih diperiksa di dalam. Tadi kami sempat istirahat, lalu pemeriksaan dilanjutkan,” ungkap Rismon.

Adapun, kasus ini berawal dari tuduhan bahwa ijazah Presiden RI, Jokowi diduga palsu, yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial.

Pemeriksaan terhadap Rismon, Roy Suryo, dan Eggi Sudjana merupakan bagian dari penyelidikan polisi untuk memverifikasi kebenaran tuduhan tersebut.

*Jokowi Laporkan 5 Orang yang Sebut Ijazahnya Palsu ke Polisi*

Presiden RI ke-7, Joko Widodo telah resmi melaporkan sejumlah orang yang menuding ijazahnya palsu ke Polda Metro Jaya, pada hari ini, Rabu (30/4/2025).

Usai melayangkan laporan, Jokowi langsung dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Dalam membuat laporan, Jokowi didampingi oleh beberapa penasihat hukumnya dan para ajudannya.

Usai dimintai keterangannya selama 2 jam lebih, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan mengungkap bahwa pihaknya melaporkan sebanyak 5 orang ke polisi.

Mereka yang dipolisikan tak jauh beda dengan laporan yang ada di Polres Metro Jakarta Pusat dan Polres Metro Jakarta Selatan.

"Jadi terlapor semua dalam lidik. Diduga dilakukan oleh beberapa pihak, mungkin inisialnya kalau boleh saya sampaikan ada RS, ES, RS, T, K juga," ungkap Yakup kepada wartawan di lokasi.

Yakub juga membeberkan pasal yang disangkakan terhadap kelima orang terlapor tersebut. Diantaranya ada beberapa pasal di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan juga ada pasal di Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Jadi pasal yang kita duga dilakukan ada 310, 311 KUHP, ada juga beberapa pasal di UU ITE antara lain 27A dan pasal 32 dan 35," ungkap Yakup.

Lebih lanjut, Yakup menjelaskan alasan pihaknya menjerat para terlapor dengan kelima pasal pencemaran nama baik tersebut.

"Kasus pasal 310 dan 311 itu adalah tindak pidana fitnah dan atau pencemaran nama baik. Sedangkan pasal 35, 32, dan 207A UU ITE sama juga pencemaran nama baik. Tapi yang dilakukan dengan rekayasa teknologi. Baik mengurang/ menambah menggunakan rekayasa teknologi itu kita jadikan juncto," beber Yakup.

"Utamanya begitu, tapi bagaimana ini dilakukan di UU ITE ada di pasal 32 dan 35 di mana, kalau dia melakukan itu dengan merekayasa teknologi maka akan ada pemberatan," sambungnya.

Lebih jauh, Yakub mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan terkait Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27a, Pasal 32, dan Pasal 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) itu agar ditindaklanjuti polisi. (rpi/muu)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:13
01:47
02:41
01:22
01:17
00:57

Viral