news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi rokok..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Wildan Mustofa

Pemprov Jakarta akan Perketat Aturan Merokok di Tempat Hiburan, Harus Ada Ruang Khusus

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menuangkan aturan merokok di tempat hiburan dalam Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR).
Sabtu, 5 Juli 2025 - 17:01 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menuangkan aturan merokok di tempat hiburan dalam Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR).

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo mengatakan, dalam Ranperda KTR nantinya mewajibkan tempat hiburan menyediakn ruang khusus merokok.

"Yang harus diatur adalah semua tempat hiburan, mau karaoke, kelab, mau apapun tidak boleh di tempat umum orang merokok. Tetapi, semuanya (tempat hiburan) harus menyiapkan tempat untuk orang boleh merokok," kata Pramono Anung Wibowo dalam keterangannya, Sabtu (5/7).

Ruang khusus tersebut bertujuan memisahkan antara perokok dengan yang tidak merokok. Sehingga, ada tempat tertutup yang tidak saling mengganggu satu sama lain.

Dengan skema tersebut, kata Pramono, pengunjung tempat hiburan tetap dapat merokok, namun hanya di ruangan khusus yang telah disediakan.

"Misalnya kamu karaoke, kamu tidak boleh merokok lagi di dalam ruangan karaoke. Tapi kalau mau merokok, ke luar ruangan ke tempat khusus merokok. Itu yang diatur," ujar Pramono.

Adapun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa pengesahan Ranperda KTR harus dilakukan secara cermat agar tidak berdampak negatif terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

"Saya sudah bertemu dengan pimpinan Ranperda rokok dan juga pimpinan seluruh badan di DPRD yang mempersiapkan Perda itu. Saya sampaikan, saya tidak mau UMKM ini terganggu karena Perda tersebut," ujar Pramono. (ant/dpi)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral