- tvOnenews
Lagi, KPK Geledah Sejumlah Tempat di Sumut
Informasi ihwal perkara tersebut diperoleh melalui warga yang mengeluh kondisi infrastruktur di sana.
Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting; Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap PPK Rasuli Efendi Siregar; PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto.
Kemudian Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG) M. Akhirun Efendi Siregar dan Direktur PT Rona Na Mora (RN) M. Rayhan Dulasmi Pilang.
Para tersangka sudah dilakukan penahanan selama 20 hari pertama hingga 17 Juli 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih.
OTT tersebut berkaitan dengan Pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, yaitu Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–SP. Pal XI Tahun 2023 dengan nilai proyek Rp56,5 miliar; Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2024 dengan nilai proyek Rp17,5 miliar.
Kemudian Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025; serta Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2025.
Sedangkan untuk proyek pembangunan jalan di Satuan Kerja PJN Wilayah 1 Sumut terdiri dari Proyek Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel dengan nilai proyek Rp96 miliar dan Proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot dengan nilai proyek Rp61,8 miliar.
Total nilai proyek setidaknya sejumlah Rp231,8 miliar. KPK masih akan menelusuri dan mendalami proyek-proyek lainnya.
KPK menduga Topan mendapat janji fee Rp8 miliar dari pihak swasta yang dimenangkan dalam proyek jalan senilai Rp231,8 miliar itu.
KPK menyebut Akhirun dan Rayhan telah menarik duit Rp2 miliar yang diduga akan dibagikan ke pejabat yang membantu mereka mendapat proyek. (aag)