news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Konferensi pers kasus penipuan bermodus love scamming oleh Polda Metro Jaya..
Sumber :
  • Istimewa

Peran Empat Pelaku Penipuan Modus Love Scamming, Menyiapkan Tempat Kerja-Buat Akun Palsu

Polisi mengungkap empat peran pelaku berinisial ORM (36), R (29), APD (24), dan A (DPO) dalam kasus penipuan bermodus love scamming yang merugikan 21 korban.
Jumat, 4 Juli 2025 - 20:48 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap empat peran pelaku berinisial ORM (36), R (29), APD (24), dan A (DPO) dalam kasus penipuan bermodus love scamming yang merugikan 21 korban.

Kasubdit IV Ditres Siber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon mengatakan, pelaku ORM merupakan perempuan yang berperan menyiapkan tempat untuk bekerja di salah satu apartemen yang ada di Jakarta. 

“Pelaku juga membuat akun Instagram dan Whatsapp palsu dengan mengutip foto daripada orang lain terutama selebgram orang-orang yang good looking atau digunakan untuk membujuk para korban dengan modus love scam. Kemudian mengatur transaksi keuangan dan yang keempat menyiapkan rekening tampung,” jelas Herman, kepada wartawan, Jumat (4/7).

Selain itu, Herman menyebutkan bahwa pelaku ORM juga merupakan salah satu orang yang pernah bekerja di Kamboja dengan melakukan kejahatan yang sama, yaitu sebagai scammer.

“Kemudian tersangka kedua adalah laki-laki inisial R. Perannya adalah meyakinkan korban dan mengaku sebagai customer service daripada aplikasi yang kita disini digunakan namanya adalah Banggood salah satu aplikasi yang dikenal di negara China aplikasi jual beli atau e-commerce yang ada di negara China dan ini dia buat versi yang palsunya. Tersangka juga mengoperasikan live chat daripada aplikasi palsu tersebut. Mengarahkan dan membujuk dan menjelaskan supaya korban tertarik dan terus melakukan deposit atau memberikan uangnya di dalam aplikasi e-commerce yang palsu ini,” terang Herman.

Sementara itu, pelaku APD merupakan perempuan yang perannya membuat akun Instagram dengan menggunakan nama dan foto palsu, serta membuat akun Banggood aplikasi e-commerce.

“Nanti dia (APD) akan tek-tokan dengan pelaku pertama seolah-olah dia adalah customer service juga yang membantu menjelaskan bagaimana cara berinvestasi di aplikasi palsu tersebut,” tegas Herman.

Selanjutnya, pelaku yang keempat, yakni A yang masih masuk daftar pencarian orang (DPO) berperan membuat website Banggood palsu.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 45 A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU 11 tahun 2008 sebagaimana diubah UU 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 dengan ancaman hukuman 6 tahun.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral