news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus love scamming merugikan 21 orang korban.
Sumber :
  • Adinda Ratna Safira/tvOnenews

Polda Metro Ungkap Kasus Love Scamming Telan Puluhan Korban, Salah Satunya Rugi hingga Rp400 Juta Lebih

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan modus love scamming merugikan 21 orang melalui media sosial. 
Jumat, 4 Juli 2025 - 16:47 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan modus love scamming merugikan 21 orang melalui media sosial. 

Salah satu korbannya yakni pria berinisial YW yang rugi mencapai Rp423.233.000.

Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus menyebutkan pelaku memiliki modus operandi penipuan yang menawarkan pekerjaan online.

“Modus kejahatan ini terkait dengan penipuan pekerjaan online dengan syarat melakukan deposit uang. Pelaku akan mencoba mendekati korban dengan membuat akun fake pada sosial media, sehingga korban secara sadar mengikuti kemauan pelaku,” kata Fian, saat konferensi pers, Jumat (4/7/2025).

Lebih lanjut Fian mengungkapkan bahwa pelaku membuat jaringan pekerja online di sosial media.

Kemudian korban akan dihubungi oleh seseorang melalui akun media sosial tersebut melalui DM maupun dikontak melalui WhatsApp, dan Telegram.

“Di dalam grup tersebut akan disusupi oleh kelompok pelaku ini, pelaku yang akan menyampaikan bahwa mereka sudah mendapatkan komisi dan sudah berhasil. Kemudian korban akan dihubungi secara personal oleh para pelaku dengan mengerimkan foto-foto dari keberhasilan mereka ketika mereka mendapatkan komisi, baik berupa foto transfer uang maupun foto-foto uang, cash,” tegasnya.

Selanjutnya korban akan dimanipulasi untuk membayarkan sejumlah uang atau melakukan deposit di sebuah aplikasi. Setelahnya korban akan mendapatkan komisi.

“Ketika korban melakukan deposit dengan uang kecil maka komisi akan diberikan sesuai dengan perjanjian. Kemudian korban ditawari lagi dengan deposit yang lebih besar dan komisi juga yang lebih besar sehingga korban tergiur dan melakukan deposit yang lebih besar,” ucap Fian.

“Nah pada saat itulah ketika korban sudah melakukan deposit dengan uang yang besar, komisi tidak dapat dicairkan pada aplikasi tersebut, sehingga pelaku akan meminta korban untuk melakukan deposit lagi. Setelah korban tidak mau, maka nomor WA korban akan diblock oleh pelaku sehingga korban tidak bisa menghubungi pelaku lagi,” sambungnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit IV Ditres Siber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon menyebutkan dalam kasus ini pihaknya telah menangkap tiga orang pelaku.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral