news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Dua pria ngaku polisi saat menipu sejoli dengan modus beli motor terancam empat tahun penjara..
Sumber :
  • Adinda Ratna Safira/tvOnenews

Polisi Gadungan Tipu Sejoli Modus Beli Motor di Jakbar, Ini Tampangnya

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengungkap bahwa tersangka polisi gadungan terancam hukuman empat tahun penjara. Ini kata polisi
Jumat, 4 Juli 2025 - 13:36 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap fakta baru di balik penangkapan dua pria berinisial A alias Y dan IR alias I yang mengaku sebagai polisi saat melancarkan aksi penipuan jual beli motor terhadap sejoli di Jalan U Raya, Kelurahan Kemanggisan, Kecamatan Palmerah, Jakarya Barat.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengungkap bahwa tersangka polisi gadungan terancam hukuman empat tahun penjara.

“Penerapan Pasal 378 KUHP, barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun,” kata Twedi, kepada wartawan, Jumat (4/7/2025).

Dua pria ngaku polisi saat menipu sejoli dengan modus beli motor terancam empat tahun penjara.
Sumber :
  • Adinda Ratna Safira/tvOnenews

 

Sementara itu Twedi mengungkapkan, dalam pengungkapan kasus ini pihak kepolisian juga turut menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor, tiga unit ponsel, kaos warna hitam milik pelaku, dua buah helm, dua pasang sandal, satu botol pilox, dan saru paket alat hisap narkoba.

Sebelumnya diberitakan, Tim Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua pria yang mengaku sebagai polisi dalam melancarkan aksi penipuan terhadap sejoli yang menjual kendaraan sepeda motor melalui akun media sosial Facebook.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakbar, AKP Raden Dwi Kennardi Dewanto Pratistha mengatakan, pelaku ditangkap pada 19 Juni 2025.

"Pelaku berjumlah 2 orang kami dapat amankan di daerah Cengkareng," kata Kennardi, kepada wartawan, Sabtu (28/6/2025).

Lebih lanjut Kennardi menuturkan, pelaku sempat berusaha kabur saat hendak ditangkap. Namun usahanya berhasil digagalkan.

"Pada saat penangkapan pasti ada perlawanan, tapi alhamdulillah bisa kita tangkap 2 orang," tutur Kennardi. (ars/muu)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral