- Istimewa
Legislator PDIP Pertanyakan Pengawasan Kementerian KKP terhadap Pulau yang Sudah Diprivatisasi
Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDIP, Sonny T Danaparamita meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk memaksimalkan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor Kelautan dan Perikanan.
Hal tersebut penting dilakukan agar pemerintah memiliki anggaran yang cukup untuk melaksanakan program-program pemberdayaan nelayan dan bisa mendukung ketahanan pangan nasional.
"Sebetulnya, kalau kita mau memaksimalkannya, itu cukup luar biasa. Memaksimalkan pendapatan negara bukan pajak perlu dilakukan agar nantinya pemerintah memiliki anggaran yang cukup dalam melaksanakan program-program yang sifatnya pemberdayaan nelayan," kata Sonny ke Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono saat rapat kerja di Komisi IV DPR RI, Jakarta, Rabu (2/7/2025).
Sonny menuturkan potensi PNBP dari sektor kelautan dan perikanan bisa meningkat jika pemerintah serius membenahi tata kelola kelautan dan perikanan dengan strategi yang baik dan maksimal.
Seperti perbaikan tata kelola penangkapan ikan terukur, pengawasan yang efektif dan keseriusan pemerintah dalam menjaga kelestarian laut.
Menurutnya dengan menjaga kelestarian laut dan pengawasan efektif serta armada pengawasan yang cukup maka potensi kerugian yang ditimbulkan bisa dicegah dan keadilan serta pemerataan ekonomi bisa terwujud.
Ia memaparkan jika lautnya sehat, sumber daya kelautan akan bisa terus dimanfaatkan.
Tangkapan para nelayan akan semakin meningkat, sehingga para nelayan pun bisa sejahtera dan negara bisa mendapatkan pemasukan.
"BRIN pernah melakukan kajian soal sampah laut, mereka berpandangan ketika itu dikelola dengan baik, potensi kerugian hingga Rp250 Triliun pertahun bisa dicegah," ujar dia.
Sonny juga mempertanyakan bagaimana keseriusan Menteri Trenggono dalam meningkatkan PNBP dari sektor perikanan dan kelautan, tak terkecuali penerapan hukum berupa sanksi denda dari para pelaku pemagaran laut yang tidak memiliki izin.
"Saat itu (Raker 27 Februari) saya pernah mempertanyakan juga. Nah, sekarang apakah Kades Kohod (Arsin Bin Asip) yang telah diputuskan membayar denda sebesar 48 milliar sudah membayar denda tersebut? Mengingat saat itu menteri menyatakan dan meyakinkan dalam waktu 30 hari Kades Kohod akan membayar denda tersebut. Ternyata belum dibayar dan sepertinya tidak ada sanksi atau upaya yang serius agar yang didenda dapat kebayar denda tersebut," tegas Sonny.