- tvOnenews.com/Taufik
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Sidang Tuntutan Tom Lembong Digelar Pekan Ini
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus dugaan korupsi kegiatan importasi gula yang menyeret nama mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akan memasuki babak baru.
Diketahui Tom Lembong sendiri akan menghadapi sidang pembacaan surat tuntutan dari Jaksa pada Jumat (4/1/2025).
Sidang pembacaan tuntutan tersebut dirasa akan sesuai dengan jadwal meski adanya pengunduran waktu saat Tom Lembong akan diperiksa sebagai terdakwa yang harusnya digelar pada Senin kemarin, namun digelar pada hari ini, Selasa (1/6).
"Untuk agenda tuntutan yang dijadwalkan di hari Jumat tanggal 4 (Juli)," ucap ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Diketahui, Tom Lembong telah melakukan serangkaian sidang sejak kasus ini telah masuk ke dalam Pengadilan.
Terbaru, pada Senin kemarin, Mendag periode 2015-2016 ini dihadirkan sebagai saksi dengan terdakwa eks Direktur Pengembangan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus.
Sejatinya, usai sidang tersebut, Tom Lembong akan disidang sebagai terdakwa. Namun majelis hakim memutuskan sidang digelar pada hari ini.
Hal itu bukan tanpa alasan, majelis hakim menilai, bahwa Tom Lembong harus memiliki waktu istirahat yang cukup setelah seharian penuh dihadirkan sebagai saksi.
"Seharusnya hari ini dilanjutkan pemeriksaan terdakwa, namun ya melihat juga kondisi persidangan lain belum selesai. Dan terdakwa juga kami rasa perlu juga menjaga kesehatan," ucap Dennie Arsan di Pengadilan Tipikor Senin (30/6/2025).
Sekedar informasi, Jaksa mengungkap keterlibatan Tom Lembong dalam kasus dugaan impor gula yang merugikan negara Rp578 miliar.
Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (aha/raa)